Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara
Bali Tribune/ray - Tersangka kasus pesta ulang tahun berdarah di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Damung Kilimandu alias Angga (34), diperlihatkan kepolisian kepada awak media dalam konferensi pers pada Rabu (03/07/2019) di Denpasar.

Balitribune.co.id | Denpasar - Damung Kilimandu alias Angga (34), pelaku penusukan Dominggus Dapa (25) di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (29/06/2019) lalu, merupakan seorang residivis, dua kali masuk penjara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis media pada Rabu (03/07/2019) mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2017 atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dengan hukuman 10 bulan.

Pada tahun 2018 dia kembali masuk penjara dengan vonis 20 bulan karena kasus pengeroyokan. “Terjadi keributan saat pesta ulang tahun Sony. Saat itu mereka minum arak campur bir. Tersangka mengambil pisau di pinggangnya, menusuk korban dan meninggal di tempat,” ungkap Ruddi.

Usai diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk saat menusuk korban karena tidak terima dengan tindakan korban yang memukulnya ketika dia berusaha melerai keributan. Pesta ulang tahun tersebut dihadiri belasan orang, semuanya berasal dari Sumba, NTT.

Awalnya memesan dua galon arak dan satu krat bir. Kemudian, yang punya hajat memesan lagi dua galon arak dan bir. Petugas memastikan mereka sudah menghabiskan empat galon arak dan sekitar tiga krat bir di pesta itu. Setelah menusuk korban, tersangka melempar pisau itu.

Pisau tersebut diamankan temannya bernama Franky yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Barang bukti yang kami temukan ada botol, galon, sarung pisau dan baju korban. Pisaunya masih kami cari karena informasinya dibawa oleh salah satu temannya,” terang Ruddi.

Saat digiring, pelaku minta maaf kepada keluarganya dan keluarga besar Sumba atas perbuatannya. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegasnya. (*)

wartawan
Ray
Category

Jebol, Jalan Utama Ditutup Ubud Macet Parah

balitribune.co.id | Gianyar - Guyuran hujan  di Wilayah Ubud, kembali menimbulkan bencana, Kamis (18/12). Selain banjir luapan,  Jalan Raya Ubud di barat Simpang Ambengan Peliatan, jebol lantaran senderan jalan  longsor. Jalan pun terpaksa ditutup dan kemacetan pun tidak terhindarkan.  Di sejumlah jalan yang dijadikan alternatif pun mengalami stuck atau.macet terkunci.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.