Dugaan Fitnah dan Hoax Gugur di Bawaslu, Laporan Pendukung Jokowi Berlanjut di Kepolisian | Bali Tribune
Diposting : 28 March 2019 21:47
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ DATANG - Sejumlah pendukung Jokowi datang untuk melaporkan akun facebook bernama Hany.
balitribune.co.id | Negara - Tiga hari pasca pelaporan pendukung Calon Presiden (Capres) 01 Joko Widodo Senin (25/3) lalu terkait unggahan status dimedia sosial yang diduga berisi fitnah terhadap Jokowi, Bawaslu Kabupaten Jembrana menyatakan laporan terhadap pemilik akun media sosial facebook bernama “Hany” tersebut gugur.Sedangkan pihak kepolisian menyatakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut masih berproses.
 
Sebelumnya, tiga komunitas masyarakat di Jembrana pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Senin lalu mendatangi Bawaslu Jembrana dan Polres Jembrana untuk melaporkan pemilik akun media sosialfacebook bernama “Hany”. Dalam laporannya akun tersebut diduga menggunggah status berisi fitnah dan menjurus hoax.Mereka menilai postingan yang diunggah pemilik akun di medsos itu di antaranya banyak tidak benar.Serta ada upaya mendiskriditkan salah satu Capres.
 
Kendati sebelumnya sudah sempat beberapa kali diingatkan untuk tidak mengunggah hal-hal yang belum tentu kebenarannya, namun pemilik akun tersebut tidak menghiraukan sehingga ketiga komponen pendukung Capres yang terdiri dari Projo, KBS dan masyarakat pendukung Jokowi tersebut melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Jembrana dan Polres Jembrana. Namun setelah dikaji, Bawaslu Kabupaten Jembrana menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoax di media sosial (medsos) tersebut.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Rabu (27/3), mengatakan laporan terkait dugaan pelaku penyebar hoax terhadap salah satu peserta pemilu tersebut dinilai tidak memenuhi unsur yang mengarah pada pelanggaran pemilu.  Menurutnya laporan itu tidak memenuhi unsur pasal-pasal pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Unsur yang dimaksud menurutnya terkait larangan pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta kampanye.
 
Dalam konteks laporan yang dibawa ke Bawaslu Senin lalu itu menurutnya bukan kampanye. Terlebih menurutnya pemilik akun yang mengunggah sejumlah konten disinyalir hoax itu bukan merupakan bagian dari unsur pelaksana, tim kampanya maupun peserta. “Yang jelas model seperti ini tidak bisa kita tindaklanjuti, karena tidak masuk unsur pidana pemilu sesuai UU Pemilu,”  ungkapnya.  Pihaknya mengatakan hasil dari rapat pleno Bawaslu Kabupaten Jembrana terkait pelaporan ini juga akan diberikan kepada para pelapor.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita dikonfirmasi terpisah Rabu kemarin mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Setelah mempelajari laporan yang diterima pihaknya Senin lalu tersebut, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan, “Tetap ditindaklanjuti dan masih berproses. Laporannya pelanggaran UU ITE ditangai Unit IV Tipidter, masih kami chek dan akan kami klarifikasi kepada pemilik akun tersebut. Setelah itu baru kami lakukan gelar,” tandasnya.