Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Konspirasi di PLTU Celukan Bawang, Kangkangi Hak Buruh Untuk Hindari Bayar Pesangon

Bali Tribune / PLTU Celukan Bawang

balitribune.co.id | SingarajaNasib buruh di Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng ternyata benar-benar diujung tanduk. Selain terancam kehilangan mata pencaharian, pesangon yang menjadi hak mereka ternyata juga tidak jelas. Menariknya, dalam proses menuntut hak tersebut, ada dugaan persekongkolan agar ratusan buruh tersebut tidak mendapatkan haknya.

Hasil penelusuran media ini mendapatkan sejumlah fakta menarik adanya dugaan konsiprasi alias persekongkolan jahat terhadap para buruh. Sejak dinyatakan berakhir kontrak kerjanya dengan PT China Huadian Corporation LTD, management PT Victory Utama Karya berusaha menghindar dari kewajiban pembayaran pesangon. Hal ini terbukti sejak kontrak kerja dinyatakan akan berakhir tidak ada pemberitahuan kepada buruh tentang hal itu. Yang ada tiba-tiba para buruh diberikan peringatan untuk segera melamar kerja baru di PT Garda Arta Bumindo (PT GAB).

Tentu saja hal ini membuat kaget para buruh mengingat mereka tidak siap dengan kondisi tersebut. Tak hanya itu, di tengah kebingungan mereka, beredar surat peringatan adanya deadline pendaftaran melamar yang jika tidak dilakukan berakibat tidak terima lamarannya. Beberapa surat yang ditujukan kepada buruh menyiratkan adanya initimidasi dari pihak perusahaan. Diantarnya melampirkan surat pernyataan yang sudah diformat oleh pihak perusahaan. Isinya bertolak belakang dengan fakta yang ada, salah satunya, ’Bahwa saya telah menerima dengan baik, benar dan cukup hak-hak saya selama bekerja dengan PT Victory Utama Karya sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran atau kuitansi’.

Selanjutnya para pelamar yang notebene para buruh diminta untuk tidak melakukan tuntutan atau gugatan hukum baik secara pidana dan/atau perdata dan/atau upaya hukum lainnya dalam bentuk apapun dan sampai kapanpun kepada PT Victory Utama Karya, PT China Huadian Corperation LTD dan PT General Energy Bali atas pengunduran dirinya.

Ada juga surat yang diterbitkan oleh PT General Energy Bali (GEB) berisi deadline batas akhir melamar pada 17 September 2024. Dalam surat tersebut PT GEB menyebut akan menampug sementara pelamar menjadi karyawan sebelum benar-benar diambil alih oleh PT Garda Arta Bumindo (PT GAB) setelah PT Victory Utama Karya ditendang keluar dari lingkar PLTU Celukan Bawang.

Berikutnya surat yang ditujukan kepada PT Garda Satya Perkasa yang meminta agar dua karyawan tidak diperkenankan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang karena dianggap melakukan penghasutan dan mencerai beraikan persatuan.

Atas kekisruhan tersebut, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang telah melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (19/9/2024). Selain itu, Serikat buruh itu mengadukan pihak PT GEB yang menolak keberadaan serikat buruh berada di PLTU Celukan Bawang.

“Ya benar, kami sudah melayangkan laporan ke Disnaker Buleleng untuk mengadukan persoalan yang terjadi dilingkungan kerja PLTU Celukan Bawang,” ungkap Ketua Serbuk PLTU Celukan Bawang, Edi Selamet Agusno pada Jumat (20/9).

Dikonfirmasi atas kekisruhan buruh di PLTU Celukan Bawang, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Buleleng Nyoman Suarjana mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari pekerja di pembangkit listrik tersebut. Ia bersama jajaran saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan akan segera memanggil para pihak yang terkait.

“Karena terbentur hari raya (Galungan dan Kuningan) pemanggilan akan dilakukan pada Jumat 27 September 2024 mendatang,” ucapnya.

Para pihak yang akan dipanggil selain perwakilan buruh, enam perusahaan akan dipanggil ke Disnaker yakni PT GEB, PT GAB, PT China Huadian Operating Corpertion, PT Victory Utama Karya dan PT China Huadian Enginering Corperaton.

”Panggialn sudah kami layangkan,” tandasnya.

Sebelumnya sebanyak 254 buruh yang bekerja di PLTU Celukan Bawang terancam kehilangan pekerjaan akibat perusahaan yang menaunginya lepas tanggung jawab. Ironisnya, selain terancam menjadi pengangguran, uang pesangon yang menjadi hak mereka pun terancam hilang. Tidak tanggung-tanggung total nilai uang pesangon yang terancam tidak dibayar pihak perusahaan senilai Rp 12,4 miliar lebih.

wartawan
CHA

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.