Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pura Dalem Kebon, Berkas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Badung

Bali Tribune/Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta (kanan, depan), didampingi Kasat Reskrim, AKP Lourens R Heselo, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan kasus korupsi dana hibah Pura Dalem Kebon, Selasa (13/8).
balitribune.co.id | Mangupura - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Badung 2016, I Made Redi (49) berserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa (13/8).
 
Dari penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Badung, tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang. “Berkas tersangka sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Dana sebesar Rp200 juta dari APBD Badung tahun 2016 ini harusnya digunakan untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Reskrim, AKP Lourens R Heselo.
 
Terungkapnya dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat dengan bukti laporan polisi nomor; LP-A/101/X/2018/BALI/Res. Badung, tertanggal 11 Oktober 2018. Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung pun mendalami dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung TA 2016 yang diperuntukkan pembangunan Pura Dalem Kebon. Hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan fakta hukum berkaitan dengan penyelewengan dana tersebut.
 
Dari penyelidikan, dari Rp200 juta dana hibah yang diterima oleh kelian pura, hanya Rp89 juta saja yang dihabiskan untuk pembangunan satu buah gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Sesuai RAB, dana itu untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon. Akan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong. “Kerugian negara mencapai Rp116 juta,” terang Yudith.
 
Sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakan oleh tersangka. “Uangnya untuk keperluan pribadi. Ya, ini terkait semua kan. Jadi untuk keperluan pribadi, dia tidak tahu untuk apa. Pokoknya habis begitu saja,” tutur Kapolres Badung. Beberapa barang bukti yang disita penyidik di antaranya dua lembar foto copy formulir penarikan Bank BPD Bali dengan Rekening atas nama Pura Dalem Kebon, satu lembar foto copy halaman depan buku tabungan Bank BPD Bali, sebuah buku kas Pura Dalem Kebon.
 
Kemudian dua lembar asli rekening koran tabungan PT Bank BPD Bali Capem Abiansemal, 26 lembar nota asli pembelian bahan-bahan material bangunan, sembilan lembar kuitansi pembayaran ongkos-ongkos tukang, satu gabung foto copy proposal pengempon Pura Dalem Kebon, satu gabung foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pura Dalem Kebon, satu gabung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Badung dengan Pura Dalem Kebon. Serta selembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D).
 
 “Sebelumnya kasus ini sudah ada yang kami tangani, yaitu atas nama Made Suweca. Sekarang yang bersangkutan sudah di LP. Jadi Made Sueca ini penerima sisa anggarannya. Kaitannya, beliau sebagai ketua telah salah memberikan anggarannya,” katanya. Tersangka sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999. Atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun.
 
Untuk diketahui, I Made Suweca alias Gareng (40) terendus menyelewengkan dana hibah korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung yang mengakibatkan kerugian negara Rp127,3 juta. Suweca yang kini mejadai warga binaan Lapas Kerobokan saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang.
 
Yang bersangkutan dengan sengaja membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya. Harga satu ekor sapi yang normalnya harganya Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta. Tersangka juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Selain itu, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Aksi Bersih Sampah Kawasan Danau Batur Libatkan Lima Ribu Peserta

balitribune.co.id I Bangli - Pemkab Bangli terus melakukan upaya dalam hal penanganan sampah. Kali ini, aksi bersih-bersih menyasar kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari gerakan Bali Bersih Sampah ini melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, pelajar, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.