balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terkait dugaan dan tudingan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp1,8 miliar atas kasus tersangka berinisial LA (26), Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum tersebut. Selain itu, Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, Jansen mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka. Dan pihaknya akan memastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan. "Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," katanya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini juga menjalaskan, bahwa berdasarkan laporan polisi bernomor; LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara. "Semua proses sampai dengan penahanan, sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Sementara kuasa hukum LA, Wayan Sudarma mengatakan, sah - sah saja jika pihak Polda Bali membantah. Namun ia mengklaim memiliki sejumlah bukti percakapan. Ia pun menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika perusahaan yang dipegang oleh kliennya sejak 2020 memenangkan tender di empat titik, kawasan Seririt, Buleleng. Saat itu, perusahaan tersebut masih memiliki izin penambangan. Namun izin tersebut mati pada Maret 2020 dan LA mengurus izin yang baru. Hanya saja ada perubahan regulasi terkait izin pertambangan mineral non-logam yang awalnya diurus oleh Pemerintah Pusat dialihkan ke Provinsi dan harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Sehingga pemerintah daerah berkewajiban membangun regulasi atau payung hukum berupa Perda dari kegiatan pertambangan mineral non-logam itu. Sayangnya, dari Pemerintah Daerah tak kunjung membuat payung hukumnya. Alhasil pengurusan izin mandek selama tiga tahun. Sementara pertambangan kliennya tetap dijalankan sembari memproses perizinan. Kemudian LA didatangi sejumlah anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali pada 24 Oktober 2023, dengan maksud melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan mineral itu. "Selama mengurus perizinan, klien kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polda. Dan Pemerintah Daerah agar kegiatan penambangan tetap bisa berjalan, koordinasi ini berjalan dengan sangat baik," ungkapnya
Dikatakan Sudarma, saat itu pihaknya sudah menyampaikan ke polisi bahwa izinnya dalam proses. Lalu kliennya dilaporkan oleh diduga anggota polisi berinisial IDGB atas tuduhan penambangan tanpa izin. Kemudian kedua orang tua LA diminta hadir ke salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Bali pada 26 Oktober 2023. Di sana terjadi percakapan dengan salah satu anggota polisi yang menurut Sudarma mengarah kepada dugaan percobaan pemerasan. "Dalam percakapan itu yang saya tangkap, adalah adanya kehendak dari si oknum Kompol itu meminta. Bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian dari nilai proyek itu. Dia ingin mendapatkan bagian sepuluh persen dari nilai proyek yang totalnya Rp 18,4 miliar. Artinya, ingin dapat bagian Rp 1,8 miliar," ujarnya.