Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pemerasan Oleh Penyidik Polda Bali Belum Bisa Dibuktikan

Bali Tribune / KETERANGAN - Kuasa hukum tersangka I Wayan Sudarma dan ibu tersangka saat memberikan keterangan kepada media

balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terkait dugaan dan tudingan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp1,8 miliar atas kasus tersangka berinisial LA (26), Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum tersebut. Selain itu, Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, Jansen mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka. Dan pihaknya akan memastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan. "Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," katanya. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini juga menjalaskan, bahwa berdasarkan laporan polisi bernomor;  LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara. "Semua proses sampai dengan penahanan, sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Sementara kuasa hukum LA, Wayan Sudarma mengatakan, sah - sah saja jika pihak Polda Bali membantah. Namun ia mengklaim memiliki sejumlah bukti percakapan. Ia pun menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika perusahaan yang dipegang oleh kliennya sejak 2020 memenangkan tender di empat titik, kawasan Seririt, Buleleng. Saat itu, perusahaan tersebut masih memiliki izin penambangan. Namun izin tersebut mati pada Maret 2020 dan LA mengurus izin yang baru. Hanya saja ada perubahan regulasi terkait izin pertambangan mineral non-logam yang awalnya diurus oleh Pemerintah Pusat dialihkan ke Provinsi dan harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Sehingga pemerintah daerah berkewajiban membangun regulasi atau payung hukum berupa Perda dari kegiatan pertambangan mineral non-logam itu. Sayangnya, dari Pemerintah Daerah tak kunjung membuat payung hukumnya. Alhasil pengurusan izin mandek selama tiga tahun. Sementara pertambangan kliennya tetap dijalankan sembari memproses perizinan. Kemudian LA didatangi sejumlah anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali pada 24 Oktober 2023, dengan maksud melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan mineral itu. "Selama mengurus perizinan, klien kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polda. Dan Pemerintah Daerah agar kegiatan penambangan tetap bisa berjalan, koordinasi ini berjalan dengan sangat baik," ungkapnya

Dikatakan Sudarma, saat itu pihaknya sudah menyampaikan ke polisi bahwa izinnya dalam proses. Lalu kliennya dilaporkan oleh diduga anggota polisi berinisial IDGB atas tuduhan penambangan tanpa izin. Kemudian kedua orang tua LA diminta hadir ke salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Bali pada 26 Oktober 2023. Di sana terjadi percakapan dengan salah satu anggota polisi yang menurut Sudarma mengarah kepada dugaan percobaan pemerasan. "Dalam percakapan itu yang saya tangkap, adalah adanya kehendak dari si oknum Kompol itu meminta. Bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian dari nilai proyek itu. Dia ingin mendapatkan bagian sepuluh persen dari nilai proyek yang totalnya Rp 18,4 miliar. Artinya, ingin dapat bagian Rp 1,8 miliar," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Selasa, (24/2/2026) yang dilaksanakan di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo di Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.