balitribune.co.id | Semarapura - Tekait kasus dugaan penyimpan dana yang diduga terjadi di SMKN 1 Klungkung rupanya teus didalami pihak kejaksaan Negeri Klungkung. Untuk itu Kasi Intel Kejari Klungkung Triarta Kurniawan, Senin (19/6). mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Saat ini setidaknya ada 25 orang lebih yang telah dimintai keterangannya, termasuk Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana. "Termasuk kepala sekolah telah kami minta keterangannya. Kami perdalam keterangannya," ujar Triarta Kurniawan menegaskan.
Dirinya mengatakan, penyidik sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut. Khususnya untuk pengelolaan dana pendidikan di tahun 2020, 2021, dan 2022. "Dana pendidikan itu ada BOS (biaya operasional sekolah) atau uang komite. Penyidik menemukan indikasi adanya doubel anggaran. Misal kegiatan sudah dibiayai dengan BOS, dianggarkan lagi dari uang komite," ujar Triarta Kurniawan.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran tidak menampik pihak penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut. Namun penyidik masih perlu memperdalam lagi, apakah itu ada unsur pidana atau menimbulkan kerugian negara, ataukah adanya kesalahan administrasi. "Kami berupaya percepat penyelidikan ini. Nanti pasti kami informasikan, kalau kami sudah naikan kasus ini ke penyidikan. Kami terus secara meraton memeriksa saksi-saksi, bahkan terkadang lembur sampai malam untum periksa saksi," jelas Kekeran.
Terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di SMKN Klungkung ini, Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka,SH beberapa saat sebelumnya juga menyatakan kasus dugaan penyimnpangan keuangan di SMKN 1 Klungkung ini akan tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Menurutnya, arah dugaan penyimpangan yang terjadi sudah sangat jelas arahnya seperti itu, ungkapnya baru baru ini di Lapangan tembak Paksebali.