Dugaan Sunat Dana Hibah PEN Pariwisata, Sejumlah Pejabat Buleleng Diperiksa Kejaksaan | Bali Tribune
Diposting : 25 January 2021 19:14
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune / Kasi Intelijen Kejari Buleleng,Anak Agung Ngurah Jayalantara.
balitribune.co.id | SingarajaDugaan adanya pemotongan bantuan dana Hibah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Industri Pariwisata yang dikucurkan untuk pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid-19, terus didalami kejaksaan. Sedikitnya sudah 10 pejabat dilingkungan Pemkab Buleleng dipanggil untuk dimintai keterangan. Beberapa diantaranya bahkan sudah mengakui perbuatannya melakukan penyimpangan penggunaan dana Hibah PEN.
 
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, membenarkan telah memeriksa sepuluh orang pejabat dilingkungan Pemkab Buleleng.
 
"Kita masih dalam konteks pulbaket dan pengumpulan data untuk menelisik adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Hibah PEN Pariwisata," jelas Agung Jaya Lantara, Senin (25/1).
 
Dugaan penyimpangan bantuan hibah pemerintah bermodus markup atau pembuatan SPJ fiktif.
 
Jayalantara mengatakan, penyaluran dana hibah disektor pariwisata yang disalurkan untuk bantuan ke hotel-hotel  tidak ditemukan adanya masalah. Dana Hibah PEN Pariwisata dialokasikan sebesar 70 persen ke hotel-hotel dan 30 persen untuk biaya operasional.
 
"Yang disalurkan ke hotel tidak ada temuan. Dipemakaian dana operasional memang terindikasi bermasalah," imbuhnya.
 
Agung Jayalantara menjelaskan penyaluran dana Hibah PEN Pariwisata sebesar Rp 7 miliar terserap dengan baik. Bahkan ada sisa sebesar Rp 2 miliar telah dikembalikan ke Kas Negara.
 
"Ada dana untuk opersaional sebesar 30 persen dari total dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng yang terindikasi diselewengkan," ucapnya.
 
Dana tersebut mestinya digunakan untuk mendanai keperluan Bimtek, Eksplorasi potensi pariwisata dan perbaikan sarana prasarana tempat wisata.
 
"Keterangan yang diberikan oleh 10 orang tersebut, terindikasi kuat adanya penyelewengan penggunaan dana," tandasnya.