Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duktang ke Bali Harus Penuhi Syarat

Bali Tribune/ Jelang pembatasan penduduk masuk Bali pasca Idul Fitri, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dan Ketapang kembali didatangi jajaran Gugas Jembrana dan Provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Negara - Masuknya penduduk pendatang (Duktang) ke Bali pasca Idul Fitri terus diantisipasi oleh aparat terkait. Bahkan ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi agar bisa masuk ke Bali. Di antaranya harus punya tujuan dan pekerjaan yang jelas. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mempercepat penanganan kasus Covid-19 di Bali.
 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana, Senin (25/5) kemarin kembali mendatangai Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. 
 
Bupati Jembrana I Putu Artha selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana mengatakan pihaknya kembali berkordinasi dengan instansi terkait yang menangani penyeberangan Jawa-Bali.
 
Menurutnya pasca arus pulang kampung, kordinasi lintas sektoral sudah terus dilakukan sebagai antisipasi lonjakan masyarakat yang kembali ke pulau Bali dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.  
 
Dikatakannya, sesuai dengan himbauan Gugus Tugas Pusat, bagi daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pelabuhan,  khususnya di Jembrana yang memiliki fasilitas penyebrangan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat.
 
"Sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat dan surat Gubernur Bali terkait tata cara penyebrangan penumpang di pelabuhan, setiap warga yang ingin ke Bali harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya  memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas dan di dukung oleh surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test. Kordinasi inilah yang ingin kita tingkatkan sehingga sesuai dengan pelaksanaan dilapangan nantinya," paparnya.  
 
Sebelumnya Gugas Jembrana juga sudah berkoordinasi ke Manajemen ASDP di Pelabuhan Ketapang. Kordinasi terkait Surat Edaran Gubernur Bali untuk pengendalian perjalanan orang yang akan ke Bali juga dibarengi menyebar berbagai media pengumuman di setiap kapal penyeberangan. 
 
“Kebijakan itu bukanlah bentuk diskriminasi karena masih dalam satu kesatuan NKRI. Tapi semata-semata untuk kebaikan bersama sehingga penangan covid-19 lebih efektif dan segera bisa dipotong penyebarannya," tegasnya. 
 
Pada arus balik dikhawatirkan terjadi lonjakan penduduk ke Bali. Sedangkan pos pemeriksaan  di dalam pelabuhan kapasitasnya kecil. Sehingga di Pelabuhan Gilimanuk telah disiapkan beberapa titik lokasi pemeriksaan rapid test untuk mengurangi keramaian dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menjaga physical distancing. 
 
“Disiapkan 3 pos, Pos 1 di Pelabuhan, Pos 2 di Terminal Gilimanuk dan Pos 3 di Gedung Tourism Information Centre ( TIC). Nantinya pos pos itu juga akan digunakan sebagai tempat screening warga. Warga yang masuk Bali harus benar-benar memiliki tujuan yang jelas dan didukung surat keterangan bebas covid-19," jelasnya.
 
Sementara Sekda Provinsi Bali, I Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugas Provinsi Bali menyatakan sudah dibicarakan terkait teknis maupun persoalan di lapangan. Termasuk juga kemungkinan menempatkan personil dari Pemprov Bali khususnya dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kominfo di Pelabuhan Ketapang. 
 
“Sudah tercapai kesepatan bersama, kebijakan ini tujuannya adalah untuk bersama-sama melakukan pengendalian penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia, dan tidak hanya di Bali," tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.