Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Kenyamanan Wisatawan di Era New Normal, Badung Adakan Pelatihan Penerapan CHSE bagi Pedagang Objek Wisata

Bali Tribune/ PELATIHAN CHSE - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Made Widiana saat membuka Pelatihan Penerapan CHSE untuk pedagang objek wisata di Jimbaran, Selasa (1/12) lalu.
Balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mendukung pemulihan pariwisata serta meyakinkan wisatawan bahwa Badung aman dan nyaman untuk dikunjungi, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Cleanliness Health Safety and Environment (CHSE) untuk pedagang objek wisata. 
 
Pelatihan yang dilaksanakan selama 16 hari dengan mengambil tempat yang berbeda dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Made Widiana bertempat di Hotel Best Western Jimbaran, Selasa (1/12) lalu. Pelatihan yang diikuti oleh pedagang yang ada di objek wisata ini, peserta diberikan berbagai pembekalan seputar CHSE pariwisata di era new normal.
 
Dalam sambutannya, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Made Widiana menekankan pentingnya pelatihan dimaksud karena sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan pariwisata di Bali dan Badung khususnya mengingat di tengah pandemi ini, masalah kebersihan dan kesehatan yang disorot. 
 
“Karena cara pandang publik terhadap pariwisata sudah berubah. Kalau dulu pelayanan dan keamanan, kini kebersihan dan kesehatan yang paling disorot terutama dalam penerapan Protokol Kesehatan,” ujarnya.
 
Untuk itu pihaknya meminta para pedagang yang berjualan di objek wisata untuk senantiasa memperhatikan prokes pencegahan Covid-19. 
 
"Bagaimana agar tempat berjualan dan fasilitas lain selalu dibersihkan agar steril dari virus Corona, disamping ketersediaan tempat cuci tangan bagi para tamu serta penerapan social distancing," ungkapnya.
 
Dengan kesadaran para pedagang menerapkan CHSE ini Widiana berharap objek wisata yang ada di Kabupaten Badung akan semakin dipercaya dan membuat wisatawan merasa nyaman sehingga industri pariwisata mampu bangkit kembali dengan demikian ekonomi masyarakat berangsur-angsur bisa kembali normal. 
 
"Ini salah satu upaya kita untuk mendukung pariwisata tangguh cegah Covid-19," katanya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.