Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Langkah BMPS

Bali Tribune / Kepala SMA Par PGRI Dawan Klungkung Ida Bagus Parwita.

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah-sekolah SMA/SMK Swasta di Klungkung mendukung langkah Kepengurusan BMPS Klungkung yang meminta semua sekolah SMA/SMK Negeri di Klungkung untuk tidak menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Respon ini dikemukakan oleh Kepala SMA Pariwisata PGRI Dawan, Klungkung, Ida Bagus Gede Parwita, Rabu (6/7/22). IB Parwita mengingatkan sekolah negeri tanpa melebihi kuota dalam menerima siswanya sejatinya sudah sangat baik. Sekolah negeri memang seharusnya menerima siswa maksimal sesuai kuota, kalau karena suatu hal seperti kesalahan pendaftaran menggunakan model daring, seperti yang telah berlangsung NISN tidak cocok akibat kolom yang dibuat dan harus diisi kurang, jangan mencari lagi walaupun jumlah siswa kurang dari kuota yang diharapkan.

“Bagi sekolah negeri kurangnya siswa dalam satu kelas tidak akan berakibat buruk bagi sekolah, malah sekolah lebih mudah membina. Mengingat gaji gurunya tetap dibayar oleh pemerintah. Namun bagi swasta kurangnya siswa berakibat finansial untuk menggaji guru guru  temasuk biaya operasional sekolah menjadi berkurang,” ujar Ida Bagus Parwita.

SMA Pariwisata PGRI Dawan yang dipimpinnya sebelum penerimaan pengumuman di sekolah negeri yang mendaftar ada 222 calon siswa. “Namun yang mendaftar kembali hanya 117 orang. Untuk itu di samping menerima pelamar siswa dari Klungkung juga ada sebagian pelamar dari luar Klungkung ada yang dari Karangasem, Bangli maupun Gianyar,” jelasnya.

Sejak terbentuknya Kepengurusan BMPS Kabupaten Klungkung masa bakti 2022-2027 dilantik oleh Ketua BMPS Provinsi Bali Gede Ngurah Ambara Putra. Sebagai ketua dalam kepengurusan ini, Drs. I Gusti Lanang Made Puji, M.Pd dengan beranggotakan 19 orang ini direspon positif kaalangan sekolah swasta di Klungkung.

Bupati Suwirta mengapresiasi keberadaan BMPS Klungkung yang keberadaanya sangat penting dalam upaya mencerdaskan anak bangsa, dan selalu sedia mengantar mereka melewati wajib belajar 9 tahun, bahkan sudah sampai pada wajar 12 tahun. “Saya berharap perguruan swasta dapat terus meningkatkan layanan pembelajaran yang inspiratif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi bagi peserta didik guna implementasi Kurikulum Merdeka, selamat bertugas menjadi yang terdepan dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.