Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Mangrove Festival, Telkomsel Lanjutkan Edukasi Program Telkomsel Jaga Bumi

Bali Tribune / FESTIVAL - Mangrove Festival pada 28-29 Juli 2023 di Mangrove Information Center, Bali. Telkomsel mengambil peran terdepan mengedukasi pengurangan dampak negatif terhadap perubahan iklim dan mengkompensasi emisi karbon dalam Program Carbon Offset melalui insiatif Telkomsel Jaga Bumi bersama Jejak.in.

balitribune.co.id | DenpasarMemperingati hari mangrove sedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juli, Telkomsel turut berperan serta mengikuti Mangrove Festival dengan tema “Mangrove Indonesia untuk Dunia” yang diadakan pada 28-29 Juli 2023 di Mangrove Information Center, Bali. Acara ini akan menampilkan berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya adalah Talkshow dengan tema Mangrove Indonesia untuk Dunia serta Ekowisata dan Pemanfaatan HHBK Mangrove. Pada acara ini Telkomsel mengambil peran terdepan untuk memberikan edukasi terkait pengurangan dampak negatif terhadap perubahan iklim dan mengkompensasi emisi karbon yang dilakukan dalam Program Carbon Offset, Telkomsel melalui insiatif Telkomsel Jaga Bumi bersama Jejak.in.

Manager CSR Environment and Ecosystem, Gumilar Henda Nugraha Ali menjelaskan, “Sebagai salah satu program CSR Telkomsel, inisiatif Telkomsel Jaga Bumi berkomitmen untuk menggerakkan perubahan di Indonesia dengan berfokus secara konsisten mengambil peran terdepan dalam menghadirkan dampak positif terhadap kelestarian bumi dan lingkungan hidup. Pada kesempatan ini kami menghadirkan sesi edukasi tentang perubahan iklim, jejak karbon, dan mangrove. Telkomsel berharap inisiatif ini sebagai langkah kolaboratif untuk membuka berbagai peluang dalam mengkompensasi emisi karbon secara inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan membuka berbagai kolaborasi serta menghadirkan pemanfaatan ekosistem aset dan kapabilitas teknologi digital terdepan, yang salah satunya kami lakukan melalui Telkomsel Jaga Bumi, kami juga berharap dapat terus aktif menjalankan bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG)."

Carbon Offset dari Telkomsel sendiri merupakan salah satu aktivitas CSR melalui inisiatif Program Telkomsel Jaga Bumi yang berkolaborasi dengan Platform Jejak.in. Program yang digelar sejak Desember 2022 ini mengajak para pelanggan setia untuk ikut serta dalam enviromental movement dengan menukarkan Telkomsel Poin yang dimiliki melalui Aplikasi MyTelkomsel dan situs www.telkomsel.co.id menjadi kontribusi yang setara dengan sebatang pohon untuk mengkompensasi emisi karbon. Pelanggan bisa melakukan penukaran poin melalui SMS ke 777 dengan mengetik JAGABUMI5 untuk menukarkan 50 poin (setara dengan 0.1 pohon/2.93 kg CO2e) atau JAGABUMI50 untuk menukarkan 500 poin (setara dengan 1 pohon/29.33 kg CO2e) sekaligus.

Selain Program Carbon Offset bersama Jejak.in, Telkomsel Jaga Bumi juga telah meluncurkan beberapa program yang mengintegrasikan elemen proses bisnis di Telkomsel dengan upaya pelestarian lingkungan dan bumi, seperti Program Waste Management yang berkolaborasi dengan PlusTik untuk mendaur ulang kemasan kartu perdana dan cangkang kartu SIM berbahan dasar plastik hingga menjadi produk reusable dan sustainable, Program Digitalization Support untuk melindungi ekosistem hutan mangrove Tahura Ngurah Rai melalui pemanfaatan teknologi Internet-of-Things (IoT) bersama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, kerja sama Telkomsel Jaga Bumi dan Volta untuk menghadirkan bundling motor listrik sebagai solusi transportasi ramah lingkungan yang hemat, efisien, dan bernilai tambah. Informasi lebih lengkap mengenai berbagai program dalam inisiatif Telkomsel Jaga Bumi dapat diakses melalui laman tsel.id/jagabumi.

"Dengan diselenggarakannya Mangrove Festival di Bali ini kami berharap dapat mengajak para pelanggan berpartisipasi bersama dengan menukarkan Telkomsel Poin yang dimiliki sejak Desember 2022 yang kemudian dikonversi menjadi pohon mangrove untuk Program Carbon Offset," tutup Gumilar.

wartawan
KSM
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.