Dukung Penetapan Harga Jual Kamar, PHRI & IHGMA Minta Ditinjau Setiap Tahun | Bali Tribune
Diposting : 26 January 2020 18:40
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune/KAMAR - Dibandingkan dengan Jogja harga kamar masih lebih bagus di sana, untuk bintang 3 tarif per malam Rp 700 ribu. Sedangkan di Bali dijual dengan harga Rp 500 ribu per malam meskipun destinasi Bali telah dikenal di mancanegara dengan pelayanan yang bagus.

balitribune.co.id | Badung – Pelaku pariwisata dalam hal ini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung dan Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) mendukung Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali terutama terkait penyediaan akomodasi yaitu penetapan harga jual hotel dan villa di Provinsi Bali. Ketua PHRI Badung, IGN Rai Suryawijaya mengatakan, hal ini harus didukung untuk perbaikan kualitas pariwisata Bali ke depan.

Menurut dia, masalah harga penting, jangan sampai Bali dikenal karena murah. Dibandingkan dengan Jogja harga kamar masih lebih bagus di sana, untuk bintang 3 tarif per malam Rp 700 ribu. Sedangkan di Bali dijual dengan harga Rp 500 ribu per malam meskipun destinasi Bali telah dikenal di mancanegara dengan pelayanan yang bagus. "Tapi kenapa harganya relatif murah? Karena terjadi over supply," cetusnya beberapa waktu lalu di Kantor PHRI Badung. 

Disebutkan, saat ini di provinsi yang dijuluki Pulau Seribu Pura terdapat 146 ribu kamar hotel, dari jumlah itu sekitar 70% ada di Kabupaten Badung. Jika melihat kunjungan wisatawan, akan ada peningkatan 10 sampai 15%. Namun ke depan yang diperlukan tidak terkait penyediaan kamar saja, melainkan peningkatan kualitas destinasi dan pelayanan, yang harus dilakukan semua pihak.

"Kamar sudah tersedia, dengan 6,3 juta kunjungan wisatawan di tahun 2019 tingkat hunian hotel rata-rata 67%, artinya masih 33 persen ini harus diisi. Kalau kita bangun terus tambahannya (wisatawan dari tahun 2018 ke 2019) hanya 3% sampai 5%, terus pembangunan jasa akomodasi bertambah sampai 5-10% maka tidak akan naik lagi okupansi kita," ucap Rai yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Badung.

Kata dia, sekarang ini jumlah kamar sudah sangat cukup. Hal yang harus dilakukan adalah promosi secara masif dan gencar, sehingga kedatangan wisatawan meningkat begitupun dengan tingkat hunian akan mengalami pergerakan. Apabila hunian meningkat dari 67% menjadi 87% atau 20% meningkat, secara signifikan pendapatan daerah pun akan bertambah. 

Kata Rai, jika bisa meningkatkan hunian beserta harga kamar minimal 5-10% sesuai inflasi yang ada, akan sungguh membawa dampak positif terhadap pembangunan kepariwisataan di Bali. Investor juga akan mendapatkan profit margin, kemudian harapan karyawan akan lebih sejahtera dengan gaji minimum sektor kabupatennya bisa terwujud dan juga optimalisasi PAD pemerintah dari PHRI akan meningkat daripada menambah kamar lagi. 

"Sebab alih fungsi lahan sekian hektare tanah di Bali setiap tahun akan sangat bahaya. Jadi kita bisa mencontoh Bhutan dengan penduduk hanya 2,5 juta dengan wisatawan yang masuk 2,5 juta per tahun sudah disetop. Jadi, antre yang datang. Sehingga 2,5 juta ini berkualitas. Artinya jika tidak punya duit minimum USD 10.000 tidak bisa ke sana. Semua dibatasi dan sangat bagus, pertumbuhannya bagus dan kepuasan batinnya pun bagus. Jangan sampai tamu banyak menjadi krodit dan menimbulkan berbagai permasalahan itu yang tidak kita inginkan," papar Rai. 

Adapun penetapan harga jual hotel yang diusulkan dalam Ranpergub Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali diantaranya; 

a. Hotel Bintang 5 minimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) 

b. Hotel Bintang 4 minimum Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) 

c. Hotel Bintang 3 minimum Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 

d. Hotel Bintang 2 minimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 

e. Hotel Bintang 1 minimum Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 

f. Hotel Melati minimum Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 

Sementara penetapan harga jual villa diatur sebagai berikut;

a. Villa kategori diamond minimum Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

b. Villa kategori gold minimum Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

c. Villa kategori silver minimum Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 

Meskipun penetapan harga jual kamar hotel di Ranpergub ini belum final, pihaknya menyatakan bahwa tarif yang tercantum sudah masuk akal dengan kondisi inflasi saat ini. Dia berharap, apabila Ranpergub tersebut disetujui, pemerintah diminta agar setiap tahun tetap melakukan evaluasi tarif kamar sesuai inflasi. Mengingat, biaya operasional hotel setiap tahun mengalami kenaikan baik dari sisi tarif dasar listrik, gaji karyawan, harga makanan, minuman dan biaya lainnya. 

"Tarif itu akan menjadi fleksibel dan dinamis sesuai kondisi kepariwisataan kita setiap tahun tarif kamar bisa direview. Masuk akal harga-harga itu sangat masuk akal karena fasilitasnya. Di Bali hotel bintang 5 wajar dijual Rp 4 juta sudah termasuk pajak dan makan pagi 2 orang," katanya.

Dikatakan Rai, penetapan harga ini dalam rangka menuju pariwisata berkualitas dan mengamankan investasi yang sudah berjalan di Bali serta meningkatkan pendapatan pemerintah. "Kenaikan biaya operasional hotel per tahun 10-15% diantaranya karena tarif dasar listrik, UMK dan lainnya juga meningkat," imbuhnya. 

Sementara itu Wakil Ketua Umum IHGMA, Made Ramia Adnyana menyampaikan bahwa pihaknya setuju dengan penerapan batas minimum harga jual kamar hotel yang tercantum di Ranpergub Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. "Kami sangat setuju sekali asalkan harga ditinjau sewaktu-waktu karena harga berubah sewaktu-waktu. Mesti ada tim yang mengkaji secara cermat terkait penentuan harga ini sama seperti UMK," katanya.