Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, OJK Bersama Kemendagri Perkuat Peran Bank Pembangunan Daerah

Bali Tribune / FGD - Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" yang dihadiri oleh beberapa tokoh, antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, di Jakarta, Senin (4/3).

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) bersama-sama berkomitmen untuk memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar dapat lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Mereka melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" yang dihadiri oleh beberapa tokoh, antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, di Jakarta, Senin (4/3).

Mahendra, dalam FGD tersebut, menyatakan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investasi dengan pengusaha melalui BPD, sehingga sektor-sektor potensial di daerah dapat berkembang dan mendukung perekonomian regional.

Selanjutnya, Mahendra mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memiliki peran yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

"OJK melakukan dua hal untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD, serta mewajibkan Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja masing-masing," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memperkuat peran BPD. Hal-hal tersebut meliputi dukungan dari pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan agar persyaratan modal inti minimum terpenuhi, penguatan tata kelola terutama dalam struktur dan proses pengelolaan, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, serta peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis untuk memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

Suhajar, dari Kemendagri, menyatakan dukungan mereka terhadap langkah OJK dalam melakukan penguatan BPD. BPD diharapkan dapat memenuhi kebutuhan permodalan masyarakat dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan dapat mencapai inklusi keuangan yang lebih baik di daerah.

Untuk mewujudkan BPD yang menjadi "regional champion" di daerah masing-masing, Suhajar menekankan pentingnya komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali di BPD diimbau untuk memenuhi ketentuan peraturan OJK yang mengharuskan BPD milik pemerintah daerah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Dalam FGD tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara beberapa BPD untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Proses konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat BPD dan meningkatkan kerjasama antar-BPD.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum. POJK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bank yang sehat dengan prinsip kehati-hatian dan beretika, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. POJK Tata Kelola ini juga sejalan dengan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Data OJK menunjukkan bahwa aset BPD terus bertumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap aset perbankan nasional. Pada akhir tahun 2023, terdapat 105 bank umum di Indonesia termasuk 27 BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Namun, masih terdapat 12 BPD yang belum memenuhi persyaratan modal inti minimum, dan dua di antaranya akan melakukan pemenuhan modal secara mandiri. Sementara itu, 10 BPD lainnya akan melakukan proses konsolidasi dalam bentuk KUB.

wartawan
ARW
Category

Denpasar Masuk Deretan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik Kemendagri

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi nasional. Pada Senin (1/12), Pemkot Denpasar menerima Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Astra Motor Bali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menjadi ajang kalibrasi dan unjuk prestasi bagi para guru dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda di Bali melalui penyelenggaraan Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026. Acara tahunan ini digelar pada Selasa (2/12) di Ruang Ubung, Lantai 4 Gedung Astra Motor Bali, sekaligus berfungsi sebagai seleksi tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.