Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Program JKN-KIS, PT Plastic Bank Indonesia Berikan Donasi Kepada Kolektor

Bali Tribune / Dukung Program JKN-KIS, PT Plastic Bank Indonesia Berikan Donasi Kepada Kolektor

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang kepesertaannya mencakup seluruh penduduk Indonesia tentu saja memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik dari pihak pemerintah daerah maupun swasta. Salah satu organisasi yang bergerak dibidang daur ulang sampah Plastic dan turut mensukseskan program JKN-KIS adalah PT Plastic Bank Indonesia.

PT Plastik Bank Indonesia telah berkontribusi terhadap program JKN-KIS sejak tahun 2021 dengan membayarkan iuran dari peserta yang tidak mampu khususnya kolektor sampah plastik. Adapun jumlah peserta yang ditanggung oleh PT Plastic Bank Indonesia hingga 28 Desember 2021 adalah sejumlah 986 jiwa.

Oleh karena itu, PT Plastic Bank Indonesia konsisten untuk melanjutkan program donasi iuran JKN-KIS di tahun 2022 yang  diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan PT Plastic Bank Indonesia tentang Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Yang Didaftarkan Oleh PT. Plastik Bank Indonesia. Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini digelar secara daring pada Selasa 28/12.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali dalam sambutannya menyampaikan jika kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib dan tidak lupa Ali juga menyampaikan terkait 3 konsep kepesertaan dari program JKN-KIS.

“3 konsep yang menjadi alasan kenapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS antara lain: sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” ujar Ali

Selain sebagai bentuk perlindungan, Ali juga mengatakan jika dengan menjadi peserta JKN-KIS adalah salah satu bentuk gotong royong dimana peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit dan merupakan bentuk kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku

Senada dengan Ali, Direktur PT Plastic Bank Indonesia Paola Cortese juga turut menyambut baik kerja sama yang telah terjalin dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.

Paola menjelaskan Plastic bank Indonesia adalah suatu anak perusahaan dari Plastic Bank Recycling Corporations yang didirikan pertama kali di Canada memiliki misi untuk mengungkap nilai plastik yang sekarang ini masih dianggap sampah.

Kolektor di plastic bank Indonesia bukan hanya mendapatkan harga pasar dari plastik yang mereka kumpulkan, namun juga ada nilai premiumnya yang bisa dinikmati yaitu berupa nilai insentif secara finansial atau non finansial. 

“Secara finansial kita memberikan pendapatan dalam bentuk bonus token diaplikasikan plastic bank Indonesia yang bisa diuangkan melalui bank-bank tertentu,” imbuhnya.

Sementara di insentif yang non finansial, pihaknya memberikan impact yang berarti bagi kehidupan mereka masing-masing. Salah satunya, pihak Plastic bank Indonesia memberikan insentif berupa jaminan kesehatan dengan membayarkan iuran JKN-KIS dari para kolektor.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan BPJS Kesehatan, semoga melalui program donasi ini akan memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Paola

Sebuah harapan bersama, semoga dengan adanya kerjasama ini akan memberikan banyak manfaat bagi banyak masyarakat serta program JKN-KIS akan terus berkesinambungan dalam menjamin kesehatan masyaraka.

wartawan
RG/EK
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.