Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duo Wanita Pemalsu SK PNS Dituntut 2,5 Tahun

Kedua ibu-ibu pemalsu SK PNS dalam sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengajuan kredit mengunakan dokumen palsu dengan dua terdakwa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, Ni Wayan Arini (48), dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Ni Wayan Rusi (31), akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/8). Dalam persidangan, kedua terdakwa yang duduk berdampingan tampak tekun dengan kepala menunduk saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada. Menurut Jaksa Martinus, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa yakni melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti. "Kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama meengunkan surat palsu," katanya. Karena itu, Jaksa dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada diri para terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Ni Wayan Arini, dan terdakwa II, Ni Wayan Rusni, dengan penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Martinus. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa atas tuntutannya itu. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkam masyarakat. Hal-hal yang meringakan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya serta terlah mengembalikan kerugian saksi korban saat ditahan sebesar Rp526.295.000,"kata Jaksa Martinus. Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langusung menyampaikan pembelaan secara lisan. "Setelah berkonsulatasi dengan para terdakwa, kami mengajukan pledoi secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan dengan alasan para terdakwa mengakui perbuatannya disamping itu para terdakwa juga masih punya tanggungjawab keluarga," pinta Yudara kepada majelis hakim. Ketua hakim I Wayan Kawisada juga memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. "Saya menyesal, yang mulia. Saya ingin kembali melanjutkan kewajiban saya sebagai seoarang ibu, istri, menantu," kata Wayan Arini terbata-bata. "Janji tidak mau mengulanginya lagi? Apa saudari punya niat untuk mengembalikan sisa kerugian korban?," tanya Hakim. "Ada niat, yang mulia," kata Wayan Arini sembari menambahkan akan mencicilnya tiap bulan. Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014. Bermula ketika terdakwa kedua kemudian mengeluarkan ide untuk nasabah yang bukan PNS dibuatkan fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. Ide itu kemudian disetujui oleh terdakwa satu. Bahkan, dia juga akan menyiapkan slip gaji palsu. Selanjutnya, terdakwa satu menemui saksi, Gde Anom Suarshana, di Koperasi Asta Sedana untuk menyampaikan maksud untuk  menjalin kerjasama pengajuan kredit secara kolektif untuk teman-teman terdakwa sesama PNS yang bekerja di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar tempatnya bekerja. Selanjutnya, pada 3 Juli 2014, terdakwa satu mengajukan surat permintaan kerjasama pengajuan kredit ke Koperasi Asta Sedana. Surat itu dia tanda tangani sendiri. Kemudian, pada 10 Juli 2014, saksi Gde Anom Suarshana dan Gusti Ayu Apriliani dari Koperasi Asta Sedana menemui terdakwa satu di Kantor Walikota Denpasar dengan membawa draf Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Kredit antara Koperasi Asta Sedana dengan staf Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kota Denpasat. Dalam draf itu, terdakwa dua menjadi pihak keduanya. Dalam draf perjanjian itu diatur juga syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam.  Singkat cerita, terdakwa kedua menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Ada 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta. Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu. Data-data itu kemudian diserahkan ke terdakwa satu untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar. Kemudian, terdakwa satu sejak 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman satu orang nasabah sebesar Rp. 25 juta. Dari 47  nasabah yang mengajukan pinjaman terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman.  Sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.