Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan 6.971 Pil Koplo, Buruh Proyek Dibekuk

Bali Tribune/ BEBERKAN - Polisi beberkan barang bukti ribuan Pil Koplo Golongan daftar G di Polsek Kediri, Selasa (3/12).
Balitribune.co.id | Tabanan - Seorang buruh bangunan bernama Agus Saputra (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polsek Kediri di tempat kosnya di Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buit, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (2/12) pagi. Ditangkapnya pria tersebut lantaran mengedarkan pil koplo ke rekannya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6.971 butir Pil Koplo golongan G.
  
Kapolsek Kediri AKP Marzel Siahaya menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Buit bahwa pelaku Agus warga asal Dusun Krajan, Desa Kesiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur dicurigai edarkan pil. Dengan adanya info tersebut polisi Polsek Kediri pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WITA bersama dengan aparat desa dilakukan pemeriksaan terhadap kamar kos pelaku.
 
Setelah digledah ditemukan ribuan Pil Koplo di bungkusan popok bayi di di dalam kolong meja TV pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ada dua jenis warna Pil Koplo yakni warna kuning dan warna putih yang diduga pil golongan daftar G. “Tersangka langsung kami bawa ke Polsek Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap AKP Marzel saat gelar Konferensi Pers di Polsek Kediri pada Rabu (3/12).
 
Diterangkan Pil Koplo yang dibawa pelaku didapat dari Jember. Hingga sampai ke Bali diselundupkan dari darat lewat Jembrana. Pelaku menjual Pil Koplo dikalangan rekan pelaku dengan harga satu paket yang berisi 10 butir pil dijual Rp 20-25 ribu. “Pil Koplo yang dibawa korban golongan daftar G, bisa digunakan tetapi harus menggunakan resep dokter,” tegasnya.
 
Menurut AKP Marzel bahwa efek dari Pil Koplo ini bisa menenangkan bagi yang meminum. Pelaku mengakui sudah mengedarkan Pil Koplo ini selama empat bulan. Hanya saja untuk mengetahui lebih detail ada pabriknya masih dilakukan penyidikan. “Untuk saat ini pelaku masih terus dimintai keterangan mengetahui sumber asal Pil Koplo ini,” bebernya.
 
Akibat dari perbuatan pelaku, pelaku dikenakan pasal 197 dan 198 UU Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000. “Pelaku tinggal sendiri di Tabanan,” imbuhnya.
 
Sementara itu pelaku Agus Saputra mengaku mengedarkan sudah empat bulan dan mengetahui bahwa obat yang diedarkan terlarang. “Keuntungan saya hanya Rp 400 ribu per paket dengan jumlah ribuan. Saya hanya jual ke rekan kerja,” katanya. 
 
Dia juga mengatakan selain mengedarkan juga ikut meminum seminggu dua butir. “Hanya dua butir saja seminggu biar tenang aja,” imbuhnya. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dampingi TP Pembina Posyandu Prov. Bali Lakukan Aksi Nyata dari Desa untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Energi kolaborasi kembali digaungkan dari pelosok desa. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, mengawal langsung pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” ke-9 tahun 2026 Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali yang digelar secara roadshow di dua desa di Kabupaten Tabanan, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.