Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Pengangguran Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 26 April 2018 15:47
Redaksi - Bali Tribune
narkoba
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, memperlihatkan tersangka dan barang bukti.

BALI TRIBUNE - Seorang pemuda pengangguran berinisial MYF (21) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) PolrestaDenpasar di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, Rabu (18/4) lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat total 2,16 gram dan 1.081 butir pil koplo.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, SIk menuturkan, penangkapan terhadap warga Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jual-beli narkotika yang dijalani tersangka MYF.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan pendalaman dan menyanggong lokasi tempat tinggalnya dalam beberapa hari sebelum ditangkap. Kecurigaan masyarakat benar adanya. Sehingga petugas kepolsian melakukan pengrebekan tempat kosannya itu.

 “Kita menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil koplo di dalam kamarnya. Dan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sebanyak itu,” ungkapnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang sebanyak itu didapat dari seorang pria yang dikenalnya yang akrab disapa Bro melalui handphone. Untuk pengambilan barang bukti, tersangka mengaku dengan modus tempelan.

“Setelah disepakati harga, barulah tersangka dan si Bro ini menentukan tempat pengambilan dengan cara tempelan. Tidak ada pertemuan langsung antara keduanya,” terang mantan Kasat Reskrim ini.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai pengguna dan pengedar sejak tiga bulan lalu.

Tersangka dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU RI No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. “Ancaman minimal lima tahun. Untuk pemilik narkoba Bro itu, kita masih dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk melacak keberadaannya,” pungkas Kompol Arif.