Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Oknum PNS Terancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/ Terdakwa I Nengah Muliartawan didampingi Penasehat Hukumnya saat menjalni persidang di PN Bangli, Senin (30/9)
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang  perdana kasus narkorba dengan terdakwa I Nengah Muliartawan  alias Sangut  (39) yang berstatus PNS digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9) kemarin.
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh  ketua majelis hakim  Anak Agung Putra Wiratjaya. 
 
Dalam surat dakwaannya  JPU menjerat terdakwa yang berstatus  sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangli dengan pasal berlapis. Terdakwa  yang didampingi Penasehat Hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan terancam hukuman 20 tahun penjara .
 
Dalam dakwaan primer JPU Gadis Ariza  bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1.
 
Sementara dalam dakwaan subsidair  JPU mengatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
 
Sebut JPU perbuatan terdakwa lakukan yakni awalnya  Senin (22/7) terdakwa menghubungi Agustian (DPO) via hand phone dengan tujuan membeli dua paket sabu seharga Rp1,6 juta.
 
 Kemudian setelah Agustina menginformasikan ketersedian sabu tersebut, maka terdakwa melakukan transfer lewat bank.
 
Setelah proses pembayaran, Agustina menyuruh terdawa untuk mengambil 2 paket narkotika jenis sabu di daerah Tukad Badung, Denpasar. 
 
Ketika terdakwa  mau balik, saat melintas di ruas Jalan Bangli- Gianyar tepatnya di depan Warung Ayu Rent Car  di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli  terdakwa  diberhentikan oleh petugas kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang  bukti  berupa plastik  klip bening  berisi sabu  dengan  berat 104 gram dan 1.06 gram. Barang terlarang itu disembunyikan  di dalam tali helm. 
 
Dari hasil intograsi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangli tempat terdakwa bekerja. Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, 1 buah bong, gunting dan korek api.
 
Dalam dakwaan  disebutkan pula kalau terdakwa membeli sabu dengan tujuan untuk dijual kepada bebearpa orang  yang kini masuk DPO.”Terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli sabu dari Agustina sebanyak 10 kali dan juga pernah menjual kepada beberapa orang,” ujar Gadis Ariza.
 
Menurut JPU perbuatan terdawa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1),subsidair  pasal 112 ayat (1) UURI No35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampikan eksepsi atau keberatan  atas dakwan JPU. Namun setelah melakukan kordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.(u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Penipuan Berkedok Migrasi Data Pajak Marak, DJP Minta Wajib Pajak Waspada

balitribune.co.id | Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Patra Niaga Sigap Bantu Pemulihan Pascabanjir di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyalurkan bantuan kebencanaan bagi warga Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, yang terdampak banjir bandang pada Jumat (6/3/2026) malam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk respon cepat perusahaan untuk membantu pemulihan fasilitas pendidikan serta memenuhi kebutuhan warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wagub Giri Prasta Datangi Korban Banjir Banjar

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meninjau lokasi terdampak bencana banjir bandang (air bah) di Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu (11/3/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus untuk memastikan langkah pemulihan (recovery) pascabencana berjalan dengan cepat, terpadu, dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.