Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Efisiensi Anggaran Buleleng Dipacu, Bupati Sutjidra Pastikan Pembayaran Iuran BPJS Warga Tetap Aman

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra
Bali Tribune / Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

balitribune.co.id | Singaraja - Arah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memperlihatkan dilema pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, pemerintah memangkas sejumlah belanja di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Di sisi lain, agenda pembangunan infrastruktur tetap didorong melalui rencana pinjaman daerah.

Adanya kebijakan efisiensi keuangan itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah daerah tetap berjalan hingga Desember 2026. Namun, di tengah keterbatasan anggaran dan defisit APBD, pemerintah juga harus menyiapkan skema pembiayaan baru untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur.

Kondisi tersebut menempatkan Pemkab Buleleng pada dua tuntutan sekaligus: menjaga keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat dan membiayai pembangunan tanpa memperbesar tekanan fiskal secara tidak terkendali.

Bupati Sutjidra mengungkapkan, efisiensi anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat serta kebijakan internal Pemkab Buleleng. Pemangkasan diarahkan pada pos belanja yang dinilai masih dapat ditekan, termasuk perjalanan dinas serta biaya makan dan minum.

"Arahan dari pusat dan juga dari kami, bahwa itu ada efisiensi seperti (anggaran) perjalanan dinas, makan minum, dan sebagainya. Di seluruh OPD itu kita turunkan semua," ujar Sutjidra, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah tidak melakukan pemangkasan terhadap kebutuhan operasional dasar perkantoran. Pembayaran listrik, air, dan telepon disebut tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Kecuali operasional seperti bayar listrik, bayar air, dan bayar telepon, itu kan wajib," tambahnya.

Di tengah upaya pengetatan anggaran, keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemkab Buleleng menjadi salah satu perhatian utama.

Sutjidra membantah adanya penonaktifan kepesertaan akibat kebijakan efisiensi. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap mengalokasikan pembayaran iuran hingga akhir tahun agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

"Yang jelas kita terus bayar. Kalau tidak bayar, masyarakat yang terkena dampaknya tidak mendapatkan pelayanan. Buktinya, masyarakat kalau berobat dengan BPJS kan tetap diterima. Artinya tidak ada cut-off atau yang dinonaktifkan. Kita harus bayar sampai Desember nanti," tegasnya.

Selain itu, di tengah pelaksanaan efisiensi, Sutjidra menjamin tetaap menyiapkan agenda pembangunan infrastruktur. Penataan kawasan eks pelabuhan serta perbaikan jalan di wilayah pedesaan disebut menjadi prioritas yang akan didorong melalui skema pinjaman daerah.

Sutjidra mengakui keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah menjadi salah satu alasan penggunaan pembiayaan tersebut. Menurutnya, pembangunan tidak dapat sepenuhnya mengandalkan ketersediaan kas daerah saat ini.

"Kita masih ada keterbatasan anggaran. Jadi, (penataan) pelabuhan dan selain itu jalan-jalan yang di desa, itu tetap dengan skema pinjaman daerah. Karena kita tidak memiliki uang sebanyak itu kalau tidak dengan pinjaman daerah," ungkapnya.

Pemkab Buleleng dijadwalkan mulai melakukan kajian terhadap rencana tersebut pada Oktober 2026. Kajian diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai rencana pembangunan yang akan dibiayai.

"Kajiannya kita mulai Oktober ini. Mereka mulai bekerja, sehingga nantinya kita bisa mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai rencana pembangunan yang ada di sana," tandas Sutjidra. 

wartawan
CHA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.