Egi Sujana Dilaporkan ke Polda Bali | Bali Tribune
Diposting : 7 October 2017 13:02
Redaksi - Bali Tribune
Pancasila
Para pelapor Egi Sujana di Mapolda Bali, Jumat kemarin.

BALI TRIBUNE - Sekitar 50 orang dari berbagai perwakilan elemen agama dan masyarakat yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB), melaporkan Egi Sujana ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.

Pelapornya berasal dari seluruh perwakilan KRB yakni Pariyadi dari Patriot Garuda Nusantara, Huda Nuryanto, I Gusti Ngurah Nyoman Juniartha dan Arif Melky Kadafuk.

Menurut Pariyadi, sebagai seorang Muslim dirinya merasa jika pernyataan Egi Sujana telah melecehkan NKRI dengan dasar negara Pancasila.

"Saya minta MUI mengambil sikap terhadap Egi Sujana karena juga bagian dari MUI. Pernyataan Egi Sujana itu sangat provokatif dan bisa memecah belah NKRI. Ada enam agama di Indonesia yang sudah sah dan diakui negara yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Kenapa saudara Egi Sujana secara terang-terangan menyatakan jika agama selain Islam itu tidak sesuai Pancasila maka harus dihapuskan. Ini sangat menyesatkan. MUI harus mengambil sikap, selain proses hukum yang sudah dilaporkan ini," ujarnya.

Kepala Departemen Komunikasi Musyawara Pelayanan Antar Gereja (MPAG) Provinsi Bali Pendeta Muda Nugraha Josua menjelaskan, hasil musyawarah MPAG Bali menyatakan, pernyataan Egi Sujana itu sungguh melukai hati umat beragama lain di Indonesia. Bahkan, bukan hanya umat agama lain, sebagian besar umat Muslim ikut terluka.

"Makanya salah satu pelapor Egi Sujana di Polda Bali adalah Gus Yadi (Pariyadi). Beliau adalah penggerak Pondok Pesantren Soko Tunggal dan senior di Patriot Garuda Nusantara. Ada juga perwakilan dari Banser NU dan semua unsur agama lainnya di Bali ikut melaporkan Egi Sujana di Polda Bali," ujarnya.

Ungkapan itu bersifat terbuka, di depan publik, di depan media. "Kalau kita lihat di video yang beredar, maka ungkapan ini mencederai negara Indonesia yang berasaskan Pancasila. Padahal Soekarno sendiri saat mencetuskan Pancasila tidak membeda-bedakan agama," ujarnya.

Tokoh lintas agama di Bali tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mendorong Polri untuk segera memproses secara hukum saudara Egi Sujana.

Sementara sesepuh perguruan Sandi Murthi I Gusti Ngurah Harta, menjelaskan jika para pelapor sudah menyaksi sendiri video Egi Sujana yang beredar. Rekaman itu mengandung penistaan agama terutama kepada lima agama lainnya di Indonesia yang sudah diakui.

Beberapa penggalan kalimat yang bermuatan SARA antara lain "tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila". "Selain Islam itu bertentangan: karena Kristen ada Trinitas, Hindu ada Tri Murti, Buda: tidak mengenal konsep Tuhan, "Jadi ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila".

Kalimat-kalimat ini mengandung provokasi yang luar biasa. Terlapor dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2008 tentang Perubahan ITE Juncto pasal 156 A, KUHP.