Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Dewan Badung Bantah Silsilah Palsu

Bali Tribune / I Made Dharma bersama saudaranya selaku penggugat

balitribune.co.id | Denpasar - Eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH membantah membuat silsilah palsu seperti yang dituduhkan pihak tergugat. Bahkan dugaan silsilah palsu ini tengah bergulir di Mapolda Bali karena telah dilaporkan oleh Made Tarip selaku tergugat. 

"Kami tidak palsukan silsilah. Silsilah kami dibuat ditandatangani dari Kepala Lingkungan sampai Camat. Meski di Kelurahan, Pak Lurah mencabut tandatangannya. Seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu, adalah tidak benar. Karena patut juga kita harus hormati proses persidangan di PN Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus," ungkap I Made Dharma didampingi 16 saudaranya serta kuasa hukumnya Dr I Nengah Nuarta, SH, MH dan I Made Sugiarta, SH dari Niko and Partner Law Firm di kediamannya di Jimbaran, Kamis (24/8).

Dharma menjelaskan, tuduhan pihaknya menggunakan surat palsu juga tidak benar. Selain itu pihaknya bersama penggugat lain juga keberatan, jika disebut hendak merebut Pura Dalem Balangan.

“Proses yang disampaikan pihat tergugat kami bantah. Karena kami tidak pernah menandatangi surat palsu. Saya juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup. Jadi semua saya membantah,” ujarnya.

Dharma juga merasa terpukul karena pihaknya merasa leluhurnya tidak dihormati. Nenek moyangnya dari yang teratas, bersentana di merajan besar. Ada gambarnya dan ada objeknya. Bukan di rong tiga dan bukan di kemulan masing-masing keluarga. Sehinga harus ia luruskan karena merasa dilecehkan. Sementara pihak tergugat bersentana di kemulan keluarga. Sedangkan di Pura Balangan sendiri ada tiga pengempon, yakni Ungasan, Cengilin dan Pesalakan (Jimbaran). "Yang kami gugat adalah warisan, bukan Pura yang memang milik leluhur kami,” kata mantan Manager Persekaba ini.

Dharma juga membantah disebut sebagai penyakap (penggarap) tanah. Karena secara waris pihaknya adalah pemilik tanah. “Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalo bukan warisan leluhur saya. Saya keluar dari tempat itu bukan karena kalah, tetapi saya tidak mau terjadinya keributan dan menghindar terjadinya pertumpahan darah," tegasnya.

Mengenai tuduhan tidak adanya status nyentana dalam silsilah karena sudah ada empat anak laki-laki, Dharma juga membantah. Ia menegaskan adanya nyentana karena keluarga besar tidak menginginkan satu-satunya anak perempuannya keluar dari keluarga. Untuk itu Dharma mengaku pihaknya siap menghadapi kasus ini baik perdata maupun pidana. 

"Mereka lima bersaudara, empat orang laki - laki dan satu perempaluan. Ada nyentana karena waktu itu zaman kerajaan pihak keluarga tidak menginginkan anak perempuan satu - satunya menikah keluar. Dan kami punya ada bukti nyentana tetapi ada kebakaran sehingga hilang," jelasnya.

Sementara I Nengah Nuarta selaku kuasa hukum Dharma Cs berharap agar semua pihak menghormati proses hukum di PN Denpasar maupun pidana di Polda Bali.

“Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah, di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan,” pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.