Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Kepala BPN Denpasar dan Badung Tewas Bunuh Diri di Kejati Bali

Bali Tribune / Ilustrasi - ist.

balitribune.co.id | Denpasar - Tersangka kasus dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53), meregang nyawa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (8/31). Mantan kepala BPN (Badan Pertahanan Negera) Kota Denpasar (2007-2011), diduga tewas bunuh diri seusai diperiksa penyidik Kejati Bali.

"Dia minta izin ke toilet dan disana bunuh diri tadi kami sudah dapat konfirmasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan meninggal," kata Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono kepada awak media. 

Asep Maryono menceritakan, awalnya Tri Nugraha didampingi penasehat hukumnya mendatangi ke Kejati Bali pada pukul 10.00 WITA untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di lantai II, Tri Nugraha dan penasehat hukumnya diminta untuk menyimpan barang-barang bawaannya ke loker yang disediakan pihak Kejaksaan.

"Dia datang ke kantor jam 10.00 WITA. Prosedur sudah kami lakukan, semua barang-barang tamu harus di taruh d loker.
Dan kunci loker itu dibawa oleh yang bersangkutan. Termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker," ujarnya.

Di tengah pemeriksaan, sekitar Pukul. 12.00 WITA, Tri Nugraha minta izin untuk makan siang sekaligus sholat di luar kantor Kejati Bali. Karena tidak juga kembali, pihak kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan.  "Kami akhirnya lakukan pelacakan, dapatlah yang bersangkutan di Jalan Gunung Talang. Kemudian tim penyidik kesana bersama kasi intel dan kasipidsus, lalu yng bersangkutan dibawa ke kantor. karena kuncinya masih dipegang, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, masih kata Asep Maryono, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Tri yang juga sempat menjabat sebagai Kepala BPN Badung (2011-2013). Tri Nugraha lalu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Mulai swab test hingga pemeriksaan dokter dari RS Bali Mandara yang menyatakan Tri sehat dan bisa ditahan. Ketika hendak digiring ke mobil tahanan, Tri Nugraha tiba-tiba ke toilet tapi tetap di kawal oleh petugas. Pada saat itulah Tri Nugraha diduga memilih mengakhiri hidupnya dengan menembak dada kirinya. 

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu masih diduga. Senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Kejadian hampir jam 7 malam lebih. Ada petugas jaga, ada polisi juga 2 org. Dia menembak bagian dadanya. dia didalam toilet, kita tidak tahu, dia mau ke toilet. Itu satu kali tembakan saja. Baru setelah terdengar letusan baru kami buka. Toilet tidak terkunci," ujarnya.

Lalu, Sekitar pukul 20.00 Wita, jenazah Tri dengan darah yang masih segar digotong dua petugas menuju mobil tahanan dan dilarikan ke RS Bross, Renon, Denpasar. Tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kami tndak lanjuti. Yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," Katanya.

Seperti diketahui, pihak Kejati Bali menerbitkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani langsung oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto dengan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Kasus yang menjerat Tri Nugraha ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan sekitar tahun 2017 lalu.

Ditengah proses penyelidikan, pihak Kejaksaan sudah mengamankan sejumlah harta benda milik Tri Nugraha. Mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, sejumlah bidang tanah dan bangunnya.

wartawan
Valdi
Category

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.