Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Sekda Buleleng Diperiksa di Kejati Bali

Bali Tribune / Eks sekda Buleleng dewa ketut Puspaka (kanan) didampingi penasehat hukumnya Agus Sujoko

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Kejati Bali memeriksa mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan, Selasa (23/3).

Puspaka yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu datang ke Kejati Bali bersama penasihat hukumnya Agus Sujoko pada pukul 09.00 Wita. Kedatangan Puspaka satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 Wita.

Pria yang pernah berstatus sebagai birokrat selama 34 tahun ini dicecar 28 pertanyaan selama kurang lebih 7 jam. "Diperiksa untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan umum yang kita laksanakan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, kemarin.

Luga menuturkan, mereka menggali keterangan Puspaka untuk mendapatkan jalan menaikkan status penyelidikan umum ke penyelidikan khusus. Penyidik meminta keterangan terkait masalah penganggaran, penunjukan rumah, dan pencairan anggaran hingga pengembalian uang Rp 924 juta kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selain Puspaka, ada tiga orang yang juga ikut diperiksa oleh penyidik, salah satunya istri Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yakni Ida Ayu Wardhany Sutjidra.

Lebih lanjut, kata Luga, saksi yang dimintai keterangan ini merupakan saksi yang juga dimintai keterangan pada saat penyelidikan guna memperkuat lagi bukti-bukti yang  ada.

"Di dalam administrasi kami, karena satu sprin penyelidikan ini kemudian itu ditingkatkan ke penyidikan. Sprin ini yang kita tingkatkan sampai ke penyidikan umum. Nanti di penyidikan khusus akan secara detail dugaannya apa, tersangkanya siapa, pasalnya apa," katanya.

Ditemui usai pemeriksaan, Puspaka didampingi Agus Sujoko mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meski duduk selama 7 jam saat menjalani pemeriksaan, Puspaka mengaku dalam kondisi nyaman.

“Saya diperiksa di ruang yang nyaman dengan penyidik yang profesional. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.

Hanya saja, Puspaka enggan memberikan bocoran terkait materi pemeriksaan dan lebih memilih untuk menyerahkan semua pada proses yang sedang berjalan. “Tadi ada 27 pertanyaan yang saya jawab. Untuk materinya tidak bisa saya sampaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Agus Sujoko mengatakan selama menjadi birokrat kliennya tidak pernah bermasalah. Sehingga, untuk menghindari risiko dan menjaga nama baiknya dia berinisiatif mengembalikan uang ke Pemkab Buleleng.  “Atas saran keluarga besar dan inisiatif Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Agus Sujoko.

Dalam kesempatan itu, Agus mengklaim penganggaran rumah jabatan tersebut, sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggaran juga disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang Rumah Jabatan Sekda dan Surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.

“Dari salah satu poin surat Kemendagri ini dijelaskan apabila Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa,” jelas Agus Sujoko.

Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya. “Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati. “Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” pungkasnya.

wartawan
Valdi
Category

Mesin Pirolisis Tak Kunjung Beroperasi, Sampah Residu Menumpuk di TOSS Center Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Tumpukan sampah residu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, masih belum teratasi. Mesin pengolah sampah berteknologi pirolisis yang diharapkan menjadi solusi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu kedatangan teknisi ahli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kambuh saat Bermotor, Penyandang Epilepsi Jatuh dan Tewas di Aliran Irigasi

balitribune.co.id I Gianyar - Warga Banjar Anggar Kasih, Medahan, Blahbatuh, Kamis (9/7/2026) siang digegerkan dengan musibah yang menimpa  warganya, Wayan Edi Parwata (35).  Orang dengan Epilepsi (ODE) atau penyandang epilepsi ini ditemukan meninggal dunia di aliran irigasi. Sebelumnya sempat  dilaporkan hilang usai diduga mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Naya Art Tampil Memukau dalam Utsawa Gong Kebyar Dewasa

balitribune.co.id I Gianyar - Komunitas Seni Sanggar Naya Art, Banjar Menguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, tampil sebagai Duta Kabupaten Gianyar pada ajang Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di Panggung Terbuka Ardha Candra, Rabu (8/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen PANRB Bersama KSP, Ombudsman RI, dan Wamendagri Tinjau MPP Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama rombongan, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rachmawati Rasahan, dan melakukan kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Kamis (9/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.