Diposting : 15 December 2018 22:54
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Jalanya eksekusi atas sebidang tanah yang di tasnya berdiri bangunan di Lingkungan/Banjar Pule dengan pemohon Sayang Darmada (70), berlangsung dramatis, Jumat (14/12). Selain diiring dengan upaya penolakan dari termohon I Wayan Wirta, juga diiringi isak tangis dari istri termohon, Ni Wayan Lastri.
Pantauan Bali Tribune, jalannya eksekusi diawali pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli oleh Panitera I Nyoman Darsana, bertempat di Kantor Lurah Kawan, Kecamatan Bangli. Dalam pertemuan tersebut pihak termohon sempat meminta agar eksekusi ditunda karena beberapa alasan, yakni masih ada bangunan suci (merajan) harus diupacarai dan segala perlengkapan masih ada di dalam rumah. Namun argumen yang diajukan termohon ditolak Panitera I Nyoman Darsana.
Selanjutnya panitera di bawah pengawalan aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo langsung merapat ke obyek yang akan dieksekusi. Sempat terjadi adu argumen antra panitera dengan anak termohon Agus, namun eksekusi tetap dijalankan.
Alat berat yang telah disiapkan langsung bergerak dan merubuhkan bagian bangunan. Ketika operator alat berat bekerja, Agus kembali beraksi dan meminta operator tidak merubuhkan bangunan. “Bagaimana Bapak ini, masih ada barang di dalam, mau saya taruh di mana barang saya,“ ujar Agus kepada panitera.
Karena tidak diidahkan, Agus kembali mempertanyakan pengrusakan tempat suci yang dilakukan oleh tim eksekutor. ”Itu tempat suci, di mana PHDI, kami tidak terima,” tegasnya.
Melihat rumah yang selama ini ditinggalinya dirobohkan, Ni Wayan Lastri tidak kusa menahan sedih dan sampai- sampai ibu dua orang anak ini pingsan.
Ditemui di sela- sela eksekusi, kuasa hukum termohon, I wayan Ardika mengatakan amar putusan tidak sesuai dengan obyek yang dieksekusi. Sejatinya tanah tersebut adalah tanah desa adat, sepatutnya adat melakukan perlawanan.
“Tidak ada suara kentongan, sepatutnya ada perlawanan dari masyarakat, kami tidak bisa memukul kentongan karena pendatang,“ ujarnya seraya menambahkan, sebelum eksekusi tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya.
Disinggung proses anmaning dua kali yang telah dijalankan PN Bangli, I Wayan Ardika mengaku itu telah lama. ”Kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan jalannya eksekusi ini,” tegasnya menambahkan.
Sementara itu Panitera I Nyoman Darsana mengatakan, proses eksekusi sudah sesuai dengan aturan dan sebelumnya telah dilakukan proses anmaning sebanyak dua kali. “Untuk surat permohonan eksekusi yang diajukan pemohon tanggal 16 Juni 2017 dan surat permohonan eksekusi susulan tanggal 21 Oktober 2018,” ujarnya.
Terkait bangunan yang masih berdiri, kata I Nyoman Darsana telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dengan salah satu pihak termohon. “Antara pemohon dengan salah satu pihak termohon sudah ada kesepakatan tukar guling,” jelasnya.
Beber I Nyoman Darsana, perkara berawal Sayang Darmaja melayangkan gugatan terhadap Nang Karsa (orangtua termohon) atas tanah pesedahan abian Bangli tersebut.
Dalam proses persidangan tingkat pertama di PN Bangli, hasil putusan memenangkan penggugat Sayang Darmaja lewat putusan Nomor 20 /PDTG/2008 /PN Bangli.
Tidak puas dengan putusan PN Bangli, tergugat melakukan upaya hukum yakni banding, dimana hasilnya putusan PN Bangli dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar lewat putusan Nomor 28/PDT/2010/PT DPS/tanggal 8 Juni 2010. Pihak tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI namun ditolak lewat putusan MA No 622k/PDT/2012 tanggal 29 Januari 2013.