Eksekusi Lahan Tegal Jambangan Termohon Pasrah | Bali Tribune
Diposting : 24 August 2020 23:53
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/ AMANKAN - Puluhan aparat kepolisian, amankan Pelaksanaan eksekusi di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar
Balitribune.co.id | Gianyar - Berbeda dengan saat masalah lahan mereka yang selalu diwarnai aksi warga, pelaksanaan eksekusi lahan di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, justru berlangsung lancar tanpa kehadiran termohon. Namun demikian, puluhan aparat kemanan tetap diturunkan, Senin (24/8), saat juru sita dari Pengadilan Negeri Gianyar membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi terhadap  20 are lahan setempat.
 
Sedikitnya  50 personel dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar diturunkan di areal Tegal Jambangan. Menyusul kemudian tim eksekusi yang didampingi para penasehat hukum pemohon eksekusi datang ke lokasi.  Dalam hal ini pihak pemohon eksekusi ialah Tjokorda Raka Kertyasa selaku pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati. Sementara pihak termohon eksekusi adalah I Made Geliling. Dalam putusan pengadilan, tanah seluas 20 are yang sebelumnya dikelola oleh I Made Geliling, secara sah merupakan milik Pura Taman Kemuda Saraswati.
 
Dalam eksekusi ini, tidak ada perobohan bangunan ataupun menebangan pohon. Di lahan berupa tegalan ini juru sita Pengadilan Negeri Gianyar hanya membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi. Meski terdapat banyak tanaman, pihak pengeksekusi tidak menyentuh satupun tanaman tersebut. Karena pihak termohon tidak hadir, maka tidak ada pertanyaan dan eksekusi lahan pun dilaksanakan. “Dalam anmaning beberapa hari lalu, pihak pengadilan telah memberikan pertimbangan agar pihak tereksekusi memindahkan hal-hal pribadi di kawasan lahan eksekusi. Namun karena yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka eksekusi ini diawasi oleh pihak keamanan,” ungkap juru sita  PN Gianyar I Wayan Puja Artawa.
 
Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, dalam mengantisipasi gesekan antar warga, ada sebanyak 50 orang personel yang ditugaskan mengawasi jalannya eksekusi. Pihaknya pun bersyukur, eksekusi berjalan kondusif. “Lahan yang dieksekusi 20 are, tidak ada bangunan hanya berupa tegalan. Demi mengantisipasi hal tak diinginkan, ada 50 oang personil yang diturunkan. Astungkara, sampai berakhirnya eksekusi, semua berjalan kondusif,” ujarnya.
 
Sementara itu, usai eksekusi salah seorang anak termohon I Nyoman Suparsa datang menyambangi lokasi dan menghaturkan sesajen. Suparta enggan berkomentar banyak dan hanya mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhkan kepada kuasa hukumnya.