Mangupura, Bali Tribune
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menugaskan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Badung I Wayan Suambara SH MM untuk menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2017 kepada DPRD Kabupaten Badung.
Rancangan KUA PPAS Tahun 2017 yang merupakan kebijakan umum anggaran untuk tahun 2017 yang telah mengadopsi penuh PNSB, didalamnya juga memuat plafon anggaran sementara ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi oleh Wakil Ketua 1 Nyoman Kariyana, dan Wakil Ketua II Made Sunarta, selain itu juga hadir Ketua Fraksi PDIP I Gusti Anom Gumanti, Sekretaris Dewan I Made Wira Dharmajaya dan Sekretaris Bapeda Agus Aryawan, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (27/6).
Disela-sela acara penyerahan KUA PPAS dari eksekutif kepada pimpinan dewan tersebut, Kepala Bappeda Litbang Wayan Suambara menjelaskan bahwa KUA PPAS 2017 ini akan menjadi rujukan utama dalam penyususnan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017.
Tentunya Selain dirancang dalam anggaran perubahan Tahun 2016, maka KUA PPAS ini sekaligus merupakan program kegiatan tahun pertama yang dirancang penuh oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa.
Menurut Suambara secara garis besar rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan PPAS yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunanan NasionalĀ Semesta Berencana di Kabupaten Badung ini didalamnya memuat program kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Badung yakni di bidang pendidikan, kesehatan dan Infrastruktur daerah serta program kegiatan yang juga berorientasi kepada perkuatan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu dalam KUA PPAS ini juga telah mengalokasikan anggaran dalam rangka perlindungan sosial yang diarahkan dalam upaya pengurangan beban-beban biaya masyarakat terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Lebih Lanjut Wayan Suambara menjelaskan isi ringkasan eksekutif dari Rancangan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam tahun anggaran 2017. Besaran pendapatan daerah pada rancangan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2017 dirancang sebesar Rp4.289.149.468.160,67 atau meningkat sebesar Rp455.668.916.507,21 (11,89%) dari APBD induk dalam tahun anggaran 2016 dengan pendapatan sebesar Rp3.833.480.551.563,46.
Sedangakan untuk pendapatan asli daerah pada Rancangan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2017 dirancang sebesar Rp3.518.142.639.150,03 atau meningkat sebesar Rp580 miliar lebih atau sekitar 19,75% dari APBD induk Tahun Anggaran 2016 dengan nilai sebesar Rp2.938.005.742.142,82.
Sementara belanja daerah pada rancangan plafon anggaran sementara APBD Tahun anggaran 2017 dirancang sebesar Rp4.960.523.583.567,29 atau meningkat sebesar Rp899.958.805.978,93 (22,16%) dari APBD induk tahun 2016 sebesar Rp4.060.564.777.588,36, sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2017 dirancang sebesar Rp671.374.115.406,62. Sementara Alokasi anggaran di sektor pendidikan pada plafon anggaran sementara APBD Tahun 2017 sebesara 20,21%, sedangkan alokasi anggaran kesehatan dirancang sebesar 10,59% dari total belanja daerah.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan dengan diserahkannya Rancangan Kebijakan umum Anggaran dan PPAS oleh pihak eksekutif maka selanjutnya akan segera diagendakan pembahasan bersama-sama nanti pada tanggal 30 Juni 2016 mendatang.
"Kami pimpinan dewan bersama segenap anggota DPRD Badung telah berkomitmen untuk dapat sesegara mungkin merespon dengan cepat apa yang telah menjadi agenda bersama dengan pihak Eksekutif di Kabupaten Badung," kata Parwata.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta segenap jajaran yang telah bekerja keras dalam merampungkan Rancangan KUA PPAS yang akan menjadi rujukan kita bersama dalam menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran 2017," tukasnya.