Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspos Kasus Dit Reskrimum Polda Bali, Ungkap 5 Kasus dengan 14 Tersangka

Bali Tribune / EKSPOS – Para tersangka ditunjukkan dalam ekspos kasus Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (16/6).

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Bali mengungkap 5 kasus selama dua bulan, seperti Curas, Curat, Pengancaman, Perampasan, Pengerusakan hingga Curanmor. Dari 5 kasus itu dengan jumlah 14 tersangka.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) 2 orang beraksi di Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kuta Utara, Senin (23/05/2022) pukul 23.34 Wita. Keduanya berinisial IKA (18) dan IGB (16) itu melakukan penjambretan. Sementara tindak pidana dan pemberatan (Curat) berjumlah tiga orang masing-masing berinisial, ED, FAT dan FN. Tiga pria ini merupakan spesialis bobol rumah kosong di dua TKP, yaitu di Jalan Tonja, Denpasar, Selasa (31/5/2022) pukul 04.30 Wita dan di kawasan Padang Sambian, Denpasar, Jumat (10/6) pukul 03.00 Wita.

Pengungkapan berikutnya  pengamcaman, perampasan dan perusakan mobil. Para pelaku  berjumlah 7 orang berinisial SE, AL, IGA, EGC, KSW, WA, dan RA. Kejadian berlangsung di Jalan Cargo, Ubung Denpasar Utara, Sabtu (12/6) dan Senin (13/6).

Selanjutnya diamankan seorang lelaki berinisal TH yang merupakan residivis narkoba dan curat di 8 TKP itu kembali melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Ia membobol Sekolah Madrasah Iptidayah, Tunas Bangsa di Jalan di Jalan Gunung Kelimutu, Kamis (9/6) pukul 01.00 Wita. Ia mengambil uang Rp8 juta milik sekolah.

Sementara dua pelaku berinisial IRH dan RAS melakukan tindak pidana Curanmor di Pererenan, Mengwi, Badung,Jumat (8/4) pukul 09.20 Wita.

"Aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati - hati," ungkapnya.

Dikatakan mantan Kapolres Buleleng ini, kasus-kasus yang diungkap memang menyita perhatian publik. Kepada masyarakat dipesan untuk selalu berhati-hati dalam bepergian. Sebab property masyatakat dipelototi pelaku kejahatan khususnya jambret atau curas. Selain itu, penarikan mobil leasing ataupun utang piutang dan lain sebagainya, karena itu tidak dibenarkan. Tapi kalau penarikan disertai kejahatan atau premanisme, maka menjadi priortas dari pimpinan.

"Dit Reskrimum berkomitmen menindak tegas aksi kejahatan apapun yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali," ujarnya. 

Kasus - kasus yang sering terjadi, seperti Curat, Curas, Ranmor, Polda Bali tidak bosan-bosan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. "Bali yang kini beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sepuluh tahun lalu aman, motor ditaruh sembarangan, rumah pun ditinggal kosong. Pelaku kejahatan bisa beraksi kapan saja dan dimana saja," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.