Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspresi Datar Terdakwa Kasus Narkotika saat Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ahmad Agung Sudiarta
Balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Agung Sudiarta (42), menampakan ekspresi dingin ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (20/10). 
 
Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 12,19 gram, dan 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang masuk dalam daftar narkotik jenis baru seberat 5,23 gram ini, menjalani sidang secara virtual dari Polresta Denpasar. 
 
Saat itu,  tak ada raut muka sedih maupun senang dalam wajah Sudiarta. Terdakwa asal Desa Tista, Kecamatan Busungbiu,  Buleleng ini, terlihat siap sekaligus pasrah mendengar vonis dari majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," kata hakim Novyartha. 
 
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai yang memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu seberat 12,19 gram, dan 14 butir tablet PMMA  seberat 5,23 gram. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 13 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 
 
Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari  PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari setelah terlebih dahulu menanyakan pendapat terdakwa sendiri. Hal senada juga disampaikan Jaksa Mia Fida terhadap putusan tersebut. 
 
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar sering terjadi transaksi Narkoba. Petugas dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 4 Mei 2020, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendari sepeda motor masuk ke dalam perumahan Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. 
 
Lalu, petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Saat itu petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dan 4 plastik klip berisi PMMA. 
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 29 plastik masing-masing berisi Narkotika dengan berat bervariasi dan siap untuk diedarkan. 
 
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang sita dari terdakwa didapat 33 plastik klip berisi sabu memiliki berat bersih keseluruhan 12,19 gram, dan 14 tablet PMMA yang dikemas dalam 4 paket plastik klip memiliki berat bersih 5,23 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.