Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekstasi Dua Butir Mengantar Gadis Cantik asal Buleleng ke Penjara

Bali Tribune/ Ketut Ayu Arsani (19) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Entah apa yang merasuki pikiran Ketut Ayu Arsani (19) hingga berani menyalahgunakan Narkotika jenis ekstasi. Akibatnya, gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng ini terpaksa mendekam di penjara selama 4 tahun. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perempuan berparas ayu ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir. Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkika. 
 
"Oleh karena itu menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Pasek. 
 
Tak cuma itu, gadis kelarihan 11 Juni 2000 juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 
 
Menanggapi putusan ini, Arsani melalui penasehat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Nih Luh Wayan Adhi Antari mewakili  Hari Soetopo belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yanh mulia," kata Jaksa Adhi Antari. 
 
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Arsani dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Asal tahu saja,  Arsani ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. 
 
Berawal dari keinginannya untuk mengkonsumsi ekstasi. Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasy seharga Rp 1 juta.
 
Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Lalu setelah menerim 1 plastik klio berisi dua butir ekstasy, Ayu kemudian menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 
 
"Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menyalahgunkan Narkotika. Selanjutnya dilakukan pengintaian pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 Wita di areal parkir restoran MC Donald Jalan Gatsu Tenganh," beber JPU. Arsani pun berhasil diciduk dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir  ekstasy warna hijau seberat 0,62 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding Karyawan PT Taurus Gemilang

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi dalam mengampanyekan keselamatan berkendara terus digaungkan oleh Astra Motor Bali. Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan para pekerja di jalan raya, Astra Motor Bali menggelar pelatihan Safety Riding bagi karyawan PT Taurus Gemilang pada Selasa (23/12).

Baca Selengkapnya icon click

Koster: Bali Masuk Era Digital, Turyapada Tower Tuntaskan Masalah Blank Spot

balitribune.co.id | Singaraja – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan operasional penuh Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Buleleng, Sabtu (27/12). Peresmian itu menandai berakhirnya ketergantungan masyarakat terhadap parabola di sebagian besar wilayah Bali. Peresmian ditandai dengan bergabungnya Metro TV sebagai pemegang Multiplexing (MUX) terakhir yang mengudara dari Turyapada Tower.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.