Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Elektabilitas Jokowi ‘Tenggelamkan’ Prabowo

Bali Tribune/Hasi survei 6 lembaga

Balitribune.co.id | Jakarta – Elektabilitas pasangan capres 01 Jokowi – Ma’aruf Amin menjelang pemungutan suara Pilpres 2019, masih jauh meninggalkan pasangan 02 Prabowo – Sandi. Hasil survei 6 lembaga yang dilakukan rentang Februari – Maret, selisihnya berkisar 11,8 persen sampai 25,8 persen.

Dari semua survei yang dirilis, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul atas pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selisih elektabilitas di antara dua pasangan calon beragam, mulai dari 11,8 persen hingga yang terlebar 25,8 persen.  Berikut hasil survei enam lembaga yang dirilis sepanjang Februari - Maret 2019:

Litbang Kompas (22 Februari-5 Maret 2019):

Jokowi-Ma'ruf: 49,2 persen Prabowo-Sandiaga: 37,4 persen

Tak tahu/rahasia: 13,4 persen Selisih suara: 11,8 persen

SMRC (24 Februari-5 Maret 2019):

Jokowi-Ma'ruf: 57,6 persen Prabowo-Sandiaga: 31,8 persen

Tak tahu/rahasia: 10,6 persen Selisih suara: 25,8 persen

Charta Politika (1-9 Maret 2019):

Jokowi-Ma'ruf Amin: 53,6 persen Prabowo-Sandi: 35,4 persen

Tak tahu/rahasia: 11 persen Selisih suara: 18,2 persen

CSIS (15-22 Maret 2019): Jokowi-Ma'ruf Amin: 51,4 persen Prabowo-Sandi: 33,3 persen

Tak tahu/rahasia: 14,1 persen Belum menentukan pilihan 1,2 persen Selisih suara: 18,1 persen

Vox Populi (5-15 Maret 2019): Jokowi-Ma'ruf Amin: 54,1 persen Prabowo-Sandi: 33,6 persen

Tak tahu/rahasia: 12,3 persen Selisih suara: 20,5 persen

Alvara (22 Februari-2 Maret 2019): Jokowi-Ma'ruf Amin: 53 persen Prabowo-Sandi: 34,7 persen

Tak tahu/rahasia: 11,4 persen Selisih suara: 18,3 persen.

wartawan
izarman
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.