Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Emak-emak Korupsi Berjamaah Diadili PN Tipikor Denpasar

Bali Tribune/Para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/4) kemarin.

balitribune.co.id | DenpasarLima orang emak-emak asal Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tertunduk malu saat menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Denpasar, Selasa (30/4) kemarin. Kelimanya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kapal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar  lebih.

Mereka adalah Ni Kadek Ratna Ningsih (38), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Made Ayu Ardianti (42), Ni Nyoman Sudiasih (36), serta Ni Luh Rai Kristianti (50), yang berkas dakwaannya terpisah (split). 

Para terdakwa ini muncul dihadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terlebih dahulu membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ni Luh Rai Kristianti. 

Diuraikan dalam berkas dakwaan JPU I Wayan Suardi, terdakwa selaku pemungut tabungan (Kolektor) LPD Desa Kapal  terhitung sejak tahun 2001 hingga tahun 2012 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.020.102.760. 

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Drs. I Made Ladra (sudah divonis 3,5 tahun penjara -red) secara melawan hukum tidak menyetorkan sebagian uang hasil pungutan ke kas LPD Desa Kapal kemudian mendapat kredit yang tidak sesuai prosedur serta membuat seolah-olah kredit tersebut menjadi lunas," sebut JPU. 

Sejak diangkat menjadi karyawan LPD Desa Kapal sejak tahun 2001 sebagai kolektor di lingkungan Banjar Jeluk dan Banjar Basang Tamiang dengan tugas mencari nasabah dan memungut dana tabungan, serta membuat laporan dan membuat setoran ke kasir.

Namun dalam prakteknya, terdakwa malah menyalahgunakan jabatannya dengan tidak menyetorkan uang hasil pungutan ke kas, malah membuat penarikan tabungan fiktif hingga membuat deposito palsu.

"Bahwa uang nasabah yang diperoleh dari perbuatan sebagaimana disebut diatas diperngunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya," kata JPU. 

Hal serupa juga dilakukan ke empat terdakwa lainnya. Masing-masing juga telah memperkaya diri sendiri. Di antaranya, terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp246.373.350, terdakwa Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp272.890.000 dan I Nyoman Ni Nyoman Sudiasih sebsar Rp400 juta. 

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian perekonomian negara dari kantor Akuntan Publik K GUNARSA No:73/ LAK/KG/VIII/2017 tangga 18 Agustus 2017, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15.352.058.925.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Para terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama,I Komang Sutama dan Made Sudjana, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian denga menghadirkan para saksi, Selasa (7/5) mendatang. 

wartawan
Valdi
Category

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Angseri, BRI Hadir Bersama Rakyat dan Dorong Ekonomi dari Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan Semarak Merah Putih Kemerdekaan di Desa BRILiaN Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Keterampilan Masyarakat, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tabanan Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di UPTD BLK Tabanan pada Rabu, (26/8/2026). Pada angkatan ini, pelatihan difokuskan pada keahlian pembuatan roti dan kue. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Pariwisata, Bupati Badung dan Bupati Wakatobi Sepakat Dorong Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Manngupura - Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi resmi memperkuat kolaborasi lintas daerah guna mendongkrak kunjungan wisatawan dan menyempurnakan tata kelola destinasi. Langkah strategis ini ditandai dengan kunjungan kerja Bupati Wakatobi H. Haliana beserta jajaran yang diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Tamu Bupati, Puspem Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.