Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Hari Ditutup Akibat Cuaca Buruk, Penyeberangan Kapal Cepat ke Gili Trawangan Kembali Dibuka

Bali Tribune /WISATAWAN - Nampak ratusan wisatawan asing pengguna jasa penyeberangan kapal cepat antre untuk menyeberang di Pelabuhan Rakyat Padang Bai.


Balitribune.co.id | Amlapura - Setelah empat hari ditutup akibat cuaca buruk yang melanda wilayah perairan Selat Lombok, aktifitas penyeberangan kapal cepat dari Pelabuhan Rakyat Padang Bai tujuan Gili Trawangan, Gili Air, Senggigi dan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara, akhirnya mulai dibuka kembali pada Senin (18/3/2024) pagi.


Seluruh kapal cepat atau Fast Boat yang melayani rute penyeberangan ini, beroperasi untuk melayani penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket penyeberangan. Dari pantauan Bali Tribune, ratusan wisatawan asing terpantau antre di dermaga untuk masuk ke dalam kapal cepat, sesuai dengan tiket yang mereka pesan dari masing-masing operator kapal cepat.

Dibukanya kembali aktifitas penyeberangan kapal cepat ini menyusul merendanya kondisi cuaca di tengah Perairan Selat Lombok, yang dinyatakan aman oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padang Bai untuk pelayaran kapal dengan bobot kecil.m“Ya hari ini penyeberangan untuk kapal cepat sudah mulai dibuka kembali, setelah sempat ditutup selama lebih kurang empat hari akibat cuaca buruk. Kami menyambut baik, dan saat ini kondisi cuaca di tengah perairan sudah berangsur membaik dan aman untuk pelayaran,” ujar Hery Cahyadi, Kapten Kapal Cepat MV Eka Jaya.

Kendati penyeberangan sudah dibuka kembali, namun untuk sementara penyeberangan hanya berlangsung satu trip saja dan dilakukan di pagi hari, karena kondisi cuaca di tengah Perairan Selat Lombok di siang dan sore hari biasanya akan berubah dan kurang baik. Pihaknya dan operator kapal cepat lainnya berharap cuaca di tengah Perairan Selat Lombok bisa terus membaik sehingga aktifitas pelayaran dan penyeberangan kapal cepat bisa normal seperti biasa dengan dua hingga tiga trip perhari.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.