Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Orang Pemilik Bangunan Menjorok ke Jalan Disidak

SOSIALISASI - Tim melakukan sosialisasi terhadap bangunan yang melanggar di seputar jalan Ida Bagus Mantra.

BALI TRIBUNE - Dengan adanya sinyalemen ada warga yang membangun yang melewati patok sisi jalan di sepanjang jalan Ida Bagus Mantra kawasan Kabupaten Klungkung, disikapi Pemkab Klungkung dengan melakukan sosialisasi ke lapangan.  Pemkab Klungkung membentuk Tim Sosialisasi yang tergabung Tim dari Balai jalan Nasional wilayah Bali yang dipimpin  Ida Bagus Jeladi serta unsur Sat Pol. PP dan PMK Kab. Klungkung  yang ikut bergabung antara lain Kasi Penyelidikan dan Penindakan, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Kasi Pendataan dan Deteksi Dini,Kasi Pengamanan Pimpinan Tamu-tamu Daerah,Anggota Sat. Pol. PP.  Kab. Klungkung.  Tim Gabungan Sosilaisasi Pemkab Klungkung dan Balai Jalan ini dipimpin langsung Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta,SH. Sidak yang digelar, Jumat(22/6) mulai pukul 10.10 Wita, melaksanakan pemantauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat yang memakai  maupun membangun dibadan jalan di sepanjang jalan Bay Pas I B Mantra, wilayah Kab. Klungkung. Tim dalam sosialisasi tersebut setelah menemukan pelanggaran pembangunan di badan jalan sekaligus dihimbau kepada pengguna dan pemilik bangunan di badan jalan agar membuat bangunan tidak melewati pembatas jalan maupun patok ataupun tiang listrik yang sudah terpasang di sepanjang jalan Bay pas Ida Bagus Mantra. Menurut Putu Suarta teguran itu dilakukan, karena kawasan sisi jalan tersebut akan dimanfaatkan untuk melebarkan jalan Ida Bagus Mantra, untuk dipergunakan sebagai jalur lambar, yang akan dibangun pada tahun  anggaran tahun 2019 yang akan datang. Dari temuan di lapangan pihak Tim Sosialisasi menemukan. Empat orang pelanggar yang memiliki bangunan menjorok kejalan Ida Bagus Mantra, I Putu Wijaya (60)  alamat Sampalan Lekok, I Wayan Sudiarta (50) alamat  Selat Duda, Sarimin (51) alamat Banyuwangi, serta I Ketut Suita (65) alamat Kawasan Gunung Niyang Semarapura, Klungkung. Putu Suarta menyebutkan melakukan sidak persuasif dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. “Keempat pelanggar tersebut diberikan surat pernyataan agar tempat yang sudah digunakan agar dibersihkan dalam waktu 1 minggu ke depan,” sebutnya.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.