Empat Terdakwa Divonis 10 Bulan | Bali Tribune
Diposting : 12 July 2016 12:32
habit - Bali Tribune
terdakwa
Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra didampingi pengacaranya saat menerima vonis dari majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Empat terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan) di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yakni Kadek Lingga Yanuarta, Putu Heri Saptrawan, Wayan Sumarta, dan Made Atmaja Eka Putra, masing-masing divonis 10 bulan penjara dikurangi selama menjalani penahanan.

Putusan atau vonis tersebut disampikan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Silli, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (11/7). Kesempatan tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengerokon sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim tidak sependapat denan besarnya hukuman yang dituntutkan JPU Dewa Arya Lanang Raharja berupa hukuman 12 bulan penjara utnuk masing-masing terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, saksi korban Putu Diaskara alias Putu Semal saat diperiksa sebagai saksi mengatakan dirinya tidak pernah ada masalah dengan para terdakwa. Memang diakuinya, pernah melihat terdakwa jauh hari sebelum kejadian. “Saya sering lihat (empat terdakwa), tapi tidak kenal,” kata Putu Semal, ketika menjadi saksi.

Dijelaskanya, sebelum kejadian, Putu Semal mengatakan diajak oleh beberapa rekanya termasuk korban tewas, Robot untuk menjemput rekanya yang baru dilimpahkan oleh jaksa ke LP. Saat berjalan kurang lebih 500 meter dari blok D (blok tempat saksi ditahan) saksi mengaku melihat ada sekelompok orang di balai bengong.

Tapi, karena saksi merasa tidak ada masalah dengan orang-orang itu, saksi pun tidak pernah merasa dihadang. “Saya tidak ada masalah dengan mereka (para terdakwa dan rekan yang lain), jadi saya santai saja,” katanya.

Saksi Putu Semal menjadi heran saat tiba di tempat kejadian dan langsung diserang. Merasa nyawanya terancam, saksi lalu berbalik arah untuk kembali ke blok D. Tapi blok D sudah terkunci dari dalam. Karena tidak bisa masuk ke blok, saksi kembali memutar arah dan berlari masuk ke dalam kerumunan pemuda yang mengejarnya.

Setelah saksi berhasil meloloskan diri, saksi mengaku melihat temannya, bernama Dore dengan kondisi luka dan berdarah. Saksi lalu menghampiri Dore dan memberikan pertolongan dengan membalut luka Dore dengan bajunya.