Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Tujuan Utama PKB

Bali Tribune/ I Wayan Adnyana
balitribune.co.id | Denpasar - Terkait dengan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41tahun 2019, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana, Minggu (16/6) membeberkan soal Pengelolaan Pesta Kesenian Bali tahun 2019. 
 
Dijelaskan, pelaksanaan PKB kali ini menghabiskan dana Rp 6 miliar yang diambil dari APBD. Sedangkan melalui PKB setidaknya dibangun 6 (enam) tujuan utama upaya pembenahan pelaksanaan PKB. Pertama,  mengembalikan Pesta Kesenian Bali sebagai ruang ‘pesta’ keindahan yang sesungguhnya, segala seni tradisi, klasik, langka, dan seni rakyat dipagelarkan, dilombakan, diajarkan dalam workshop, dikarnavalkan dalam pawai, ‘pesta’ yang menjadikan PKB sebagai ruang kegembiraan dan suka cita yg sesungguhnya. 
 
Kedua, stand pameran digratiskan melalui Peraturan Gubernur No. 4/2019 tentang penggratisan stand PKB.
 
"Hal  ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada IKM. Seperti industri yang memproduksi beragam kerajinan, pangan olahan, dan kuliner," sebutnya.
 
Ketiga, pameran ini dijadikan ajang promosi oleh basis kualitas produk, kearifan lokal cara produksi, branding Bali dan berorientasi eksport. 
 
Keempat, pengelolaan PKB bebas dari sampah plastik sekali pakai dan penggunaan sterepoam, termasuk untuk properti pagelaran. 
 
Kelima, mengarusutamakan pelaku seni yang tampil dalam pawai maupun pagelaran berbasis sekaa sebunan, yaitu sekaa yang tumbuh dalam ring Desa Adat atau paling jauh jangkauan dalam kabupaten/kota, ini bertujuan paska tampil di PKB sekaa bersangkutan tidak bubar, dan justru mesti selalu hidup untuk berkontribusi pada pemajuan seni dan budaya di masing-masing desa adat. 
 
Keenam, panitia, tim kurator, dan juga tim kreatif secara konsisten menerjemahkan tema ke dalam tujuh materi PKB. Antara lain, pawai, pagelaran, parade, lomba, sarasehan, workshop, dan pameran, seperti pada pawai, semua kontingen kabupten/kota diminta menerjemahkan tema sesuai tema, yakni mengeksplorasi Bayu Pramana: Memulikan Sumber Daya Angin; energi angin, udara, nafas, dan lain-lain.
 
“Seperti menerjemahkan baling-baling bambu, lonceng angin, layang-layang, umbul-umbul dan lain-lain," tutup Adnyana yang ketika dihubungi sedang berada di Jakarta untuk mengikuti suatu kegiatan.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.