Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Tujuan Utama PKB

Bali Tribune/ I Wayan Adnyana
balitribune.co.id | Denpasar - Terkait dengan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41tahun 2019, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana, Minggu (16/6) membeberkan soal Pengelolaan Pesta Kesenian Bali tahun 2019. 
 
Dijelaskan, pelaksanaan PKB kali ini menghabiskan dana Rp 6 miliar yang diambil dari APBD. Sedangkan melalui PKB setidaknya dibangun 6 (enam) tujuan utama upaya pembenahan pelaksanaan PKB. Pertama,  mengembalikan Pesta Kesenian Bali sebagai ruang ‘pesta’ keindahan yang sesungguhnya, segala seni tradisi, klasik, langka, dan seni rakyat dipagelarkan, dilombakan, diajarkan dalam workshop, dikarnavalkan dalam pawai, ‘pesta’ yang menjadikan PKB sebagai ruang kegembiraan dan suka cita yg sesungguhnya. 
 
Kedua, stand pameran digratiskan melalui Peraturan Gubernur No. 4/2019 tentang penggratisan stand PKB.
 
"Hal  ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada IKM. Seperti industri yang memproduksi beragam kerajinan, pangan olahan, dan kuliner," sebutnya.
 
Ketiga, pameran ini dijadikan ajang promosi oleh basis kualitas produk, kearifan lokal cara produksi, branding Bali dan berorientasi eksport. 
 
Keempat, pengelolaan PKB bebas dari sampah plastik sekali pakai dan penggunaan sterepoam, termasuk untuk properti pagelaran. 
 
Kelima, mengarusutamakan pelaku seni yang tampil dalam pawai maupun pagelaran berbasis sekaa sebunan, yaitu sekaa yang tumbuh dalam ring Desa Adat atau paling jauh jangkauan dalam kabupaten/kota, ini bertujuan paska tampil di PKB sekaa bersangkutan tidak bubar, dan justru mesti selalu hidup untuk berkontribusi pada pemajuan seni dan budaya di masing-masing desa adat. 
 
Keenam, panitia, tim kurator, dan juga tim kreatif secara konsisten menerjemahkan tema ke dalam tujuh materi PKB. Antara lain, pawai, pagelaran, parade, lomba, sarasehan, workshop, dan pameran, seperti pada pawai, semua kontingen kabupten/kota diminta menerjemahkan tema sesuai tema, yakni mengeksplorasi Bayu Pramana: Memulikan Sumber Daya Angin; energi angin, udara, nafas, dan lain-lain.
 
“Seperti menerjemahkan baling-baling bambu, lonceng angin, layang-layang, umbul-umbul dan lain-lain," tutup Adnyana yang ketika dihubungi sedang berada di Jakarta untuk mengikuti suatu kegiatan.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.