Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enem Pelaku Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

Para pelaku penyelundup binit Lobster.

BALI TRIBUNE - Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster lintas negara hasil tangkapan petugas Bea Cukai dan Balai IKPM Ngurah Rai dituntut 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan). Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan yang dialamatkan kepada enem terdakwa yang masing-masing bernama Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), Muhammad Yasin (21), Tito Sumantri (20), dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21). Serta dalam berkas terpisah, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim, itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, Rabu (31/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang terhadap para terdakwa ini dipimpin langsung oleh Ketua  PN Denpasar, H Amin Ismanto, selaku ketua majelis hakim. Disebutkan dalam surat tuntutan Jaksa Cok Intan terhadap terdakwa Kong Ali dan Rivnil Hakim, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah UU RI No45 tahun 2009 tentang perubahanan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dakwaan altertif pertama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp.100.000.000 subsidair 2 bulan kurangan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Lanang terhadap empat terdakwa lainnya yakni, Sion,  Muhammad Yasin, Tito Sumantri, dan Wawan. Menanggapi tuntutan itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan terhadap majelis hakim. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga. Sekedar untuk diketahui, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840. Kala itu, para petugas di Bandara yang sedang bertugas  diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar. Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” kata JPU. Keempat tas itu kemudian diamankan. Termasuk keempat terdakwa. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster. Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas sebagai koper man dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura. Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.