Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Entaskan Kemiskinan saat Pandemi, Gratiskan Keberangkatan ke Kapal Pesiar

Bali Tribune/ Ni Luh Komang Ari Ayu Ningrum.



balitribune.co.id | Semarapura - Ketua DPD II Golkar Klungkung Luh Komang Ari Ayu Ningrum yang juga tokoh pariwisata Klungkung kini gencar memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar, berjuang membantu masyarakat disaat pandemi dengan menggratiskan keberangkatan ke kapal pesiar.

Di saat pandemi, program keberangkatan gratis ke kapal pesiar banyak diminati masyarakat. Apalagi program tersebut sangat membantu masyarakat Bali yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Ningrum mengungkapkan, melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) Bahamas Maritime School, pihaknya dapat mendidik generasi muda agar bisa menjadi pekerja handal untuk ditempatkan di kapal pesiar. Selama pandemi, pihaknya mengaku telah memberangkatkan sekitar 500 PMI ke kapal pesiar. "Sekarang permintaan pekerja di kapal pesiar sangat tinggi pasca membaiknya kondisi pariwisata di luar negeri," ujarnya.

Mengingat kebutuhan pekerjaan untuk masyarakat sangat tinggi akibat pariwisata Bali yang sampai saat ini masih terpuruk. "Bekerja ke kapal pesiar dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Satu orang saja yang bekerja di kapal pesiar maka dapat membantu minimal satu keluarganya," ungkapnya.

Sebagai komitmennya untuk membantu perekonomian masyarakat, keberangkatan ke kapal pesiar tidak dikenakan biaya. Tiket keberangkatan dan kebutuhan selama bekerja telah ditanggung perusahaan. Hanya saja kelengkapan pribadi untuk memenuhi persyaratan bekerja di kapal pesiar harus dilengkapi secara pribadi seperti sertifikat kerja, visa dan juga pemeriksaan kesehatan.

Meski telah membantu masyarakat melalui dunia pendidikan dan pariwisata, Ningrum mengaku tetap akan berkarir di dunia politik dengan maju pada Pemilu Legislatif 2024. Meski begitu ia tidak mau menyebutkan kemana akan maju. Apakah ke provinsi atau kabupaten. Sebagai orang nomor satu di Golkar Klungkung ia akan berhitung untuk melihat peluang dalam memperebutkan kursi.

wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.