Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Evalusai Pemilu 2019, Masih Banyak Tiang Bendera Parpol Belum Dibersihkan

Bali Tribune/ EVALUASI - Rapat evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa didampingi para komisionernya I Ketut Sugina, Wayan Sutama, Luh Made Sunadi dan Ni Putu Suaryani.

balitribune.co.id | Tabanan - Evaluasi Fasilitasi Kampanye pemilihan umum serentak tahun 2019 digelar KPU Tabanan di kantor KPU Tabanan Jalan Sudirman,  Dangin Carik, Selasa ( 30/7).  Dalam pertemuan itu terungkap masih banyak tiang bendera parpol yang merupakan alat praga kampanye  belum dibersihkan dan mengacam keselamatan masyarakat yang melintas di jalan raya. Rapat evaluasi tersebut  dibuka oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa didampingi para komisionernya I Ketut Sugina, Wayan Sutama, Luh Made Sunadi dan Ni Putu Suaryani. Hadir dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada,   sejumlah pimpinan partai politik, Satpol PP, Kesebangpol, Kasatintel Polres Tabanan, LSM, Peradah, KMHDI, Kunti Bakti dan Pewarta. I Putu Adi Suparaja mewakili Kasatpol PP pada kesempatan tersebut mengungkapkan masih banyaknya ditemukan kayu bekas tiang bendera yang belum dibersihkan. Tiang kayu tersebut ada yang diikat di pepohonan, tiang listrik ataupun tiang telpon di pinggir jalan. “Ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintas di lokasi tersebut,” jelasnya. Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada. “Kami juga masih menemukan tiang tiang bendera yang besar besar masih terpasang. Kami berharap itu segera dibersihkan,” jelasnya.  Dikatakanya sepanjang pelaksanaan pemilu 2019 pihaknya telah mengamankan sebanyak 2500 bahiho maupun sepanduk yang diduga melanggar. Terkait kasus perobekan APK yang terjadi di Kecamatan Marga, Tabanan dan Pupuan. Sejauh ini piahknya sudah menindaklanjuti, namun karena beberapa unsur yang tidak terpenuhi maka laporan perusakan APK itu mejadi gugur. “Kalau laporan dari masyarakat lengkap , ada saksi yang melihat perusakan tersebut kami akan ditndaklanjuti sampai tuntas. Sama halnya pada kasus di TPS 29 Pangkung  kami kawal sampai di pengadilan,” tandasnya. Untuk itu kedepan pihaknya meminta agar dibuatkan regulasi agar pemasangan APK bisa lebih tertib, sehingga menimbulkan keindahan. Pada kesempatan itu juga diusulkan agar KPU Tabanan bisa merancang aturan berkapanye di Media Sosial. Karena berkaca dari pemilu serntak 2019 belum ada aturan yang jelas mengatur mengenai berkampanye di media sosial. “Kami berharpa KPU Tabanan bisa merancang regulasi  mengenai kempanye di media sosial. Karena kampenye di mesia sosial sangatlah efektif. Dan itu pasti nanti dipakai oleh para calon pada Pemilihan Bupati Tabanan pada bulan September 2020,” harap Donny Darmawan selaku Ketua Pewarta. (u)

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.