Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fadillah Arbi Akan Debut di GP Mandalika

Bali Tribune / Fadilah Arbi menjadi pebalap Indonesia pertama yang mendapatkan kesempatan wildcard di seri GP Mandalika kelas Moto3.

balitribune.co.id | PEBALAP Astra Honda Racing Team (AHRT), Fadillah Arbi Aditama, siap mewujudkan mimpinya ikut serta di ajang balap dunia Moto3 World Championship 2023 seri Mandalika pada 14-15 Oktober 2023. Arbi akan jadi pebalap Indonesia pertama yang mendapatkan kesempatan wildcard di seri GP Mandalika kelas Moto3 yang dihelat di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah binaan Astra Honda Racing School (AHRS) ini akan berpartner dengan alumni AHRS lainnya yaitu Mario Suryo Aji yang telah menjadi pebalap regular di kelas Moto3 World Championship sejak tahun 2022 di bawah naungan Honda Team Asia.

Arbi yang saat ini bersaing di FIM JuniorGP merupakan jebolan AHRS tahun 2019. Menapaki jenjang balap yang disusun oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Arbi memulai karir balap internasionalnya di ajang Asia Talent Cup pada musim 2021 saat berusia 15 tahun.

General Manager Marketing and Planning Analysis AHM, Andy Wijaya, mengatakan, sejak bergabung dalam binaan AHRS, Arbi diyakini memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan kompetensi balapnya dalam upaya memberikan kebanggaan bagi Indonesia di kancah balap internasional.

AHM dengan semangat Satu Hati akan terus mendukung pebalap muda tanah air untuk mampu mengasah karakter balap yang gigih dan kompetitif untuk meraih mimpi di ajang balap dunia.

“Kami yakin berbekal tempaan pembinaan balap yang selama ini dijalani bersama kami, Arbi akan tampil percaya diri, kompetitif, dan pantang menyerah saat bersaing dengan pebalap-pebalap Moto3 World Championship yang sudah berpengalaman,” ujar Andy.

wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.