Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fakta Baru, Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar

Bali Tribune / KETERANGAN - Kombes Pol Bambamg Pamungkas saat memberikan keterangan di Mapolresta Denpasar terkait penganiayaan anak, Senin (1/8) siang.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menemukan dua fakta baru dalam kasus penganiayaan dan penelantaran bocah berinisial N yang ditemukan di pinggir Jalan Sidakarya Denpasar Selatan dua pekan lalu. Dua fakta terbaru itu adalah pemukulan di bagian mulut korban yang menyebabkan tiga buah gigi bagian depan lepas. Dan lebih mengagetkan adalah pelaku yang merupakan pacar dari ibu kandung korban ternyata beberapa kali melakukan pencabulan. Perbuatan biadab pelaku ini dilakukan dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam alat vital korban. 
 
 
"Saya kemarin jenguk korban dan lakukan pemeriksaan mendalam. Ada dua temuan fakta baru, yaitu pelaku memukul mulut korban yang mengakibatkan tiga giginya lepas. Pelaku juga melakukan pencabulan dengan memasukan jari tangan kanannya ke kemaluan korban. Karena itu polisi akan menambahkan pasal tentang pencabulan terhadap anak dalam kasus ini," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Senin (1/8) siang.
 
Dijelaskan Bambang Pamungkas, tindakan pencabulan dilakukan pelaku tanpa disaksikan ibu korban. Pada saat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut tidak dilihat ibu korban karena ibunya tidak ada di tempat. Tetapi pemukulan di mulut korban ibu kandungnya ada dan melihat peristiwa pemukulan itu. "Perbuatan dilakukan dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh alkohol," terangnya.
 
Hadir pada kesempatan tersebut ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Luh Gde Komang Yastini. Ia  mengapresiasi kerja polisi yang bertindak cepat. Termasuk temuan fakta baru dalam kasus yang menimpa korban. "Kita apreasiasi polisi karena ada temuan lain, karena selama ini hanya dugaan-dugaan," katanya.
 
Yastini berharap pelaku termasuk ibu kandung korban dihukum seberat-beratnya. Sebab menyaksikan atau membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak juga dapat dikenai hukuman. 
 
"Kita harap proses hukum berjalan dan pemulihan psikologi anak dilakukan dengan cepat. Kita berharap korban bisa Kembali ceria, bisa sekolah lagi karena masa depannya masih panjang," ujar Yastini. 
wartawan
RAY
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.