Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fase Ketiga, KCA Produk Pegadaian Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

Bali Tribune / Made Mariawan.

balitribune.co.id | Denpasar - Program #GadaiPeduli Fase Ketiga, kini hadir  untuk memberikan solusi keringanan kepada nasabah dalam bentuk Kredit Cepat Aman (KCA). Kehadiran Produk KCA tidak lain bentuk stimulus serta sebagai media untuk memperkenalkan Produk Pegadaian KCA pada masa pandemi covid-19.

Menurut Manajer Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.  

“KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman.Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas, batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik emas lainnya,” ujar Mariawan di Denpasar, Selasa (13/10).

Lantas apa yang menjadi keunggulan dari KCA? Dijelaskan Mariawan, banyak benefit yang bisa dipetik dari  KCA antara lain, 

- KCA tersedia lebih dari 4.245 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia. 

- Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.  

- Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan & dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang     pinjaman.

- Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal. 

- Pinjaman mulai 50 ribu hingga 500 juta lebih.

“Prosedur pengajuannya sangat mudah.  Pelunasan dapat dilakukan setiap saat,” ucap Mariawan seraya mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan penawaran ini secara maksimal.

wartawan
Arief Wibisono
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.