Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Festival Kuliner Bali 2020 Angkat Arak Sebagai Spirit Ketujuh Dunia

Bali Tribune / Gubernur Bali saat foto bersama panitia Festival Kuliner Bali 2020

balitribune.co.id | Denpasar - Keunikan kuliner Bali dihadirkan dalam Festival Kuliner Bali (FKB) 2020 untuk pertama kalinya diselenggarakan di Bali dalam rangka perayaan HUT PDI Perjuangan yang ke-47 yang bertema Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional. 

Koordinator Festival Kuliner Bali 2020 Made Ramia Adnyana kepada awak media di Denpasar, Jumat (21/2) mengatakan, FKB 2020 adalah melestarikan dan mengembangkan kuliner tradisional Bali untuk mengembangkan inovasi pengolahan pangan sesuai dengan kearifan lokal Jana Kerti, serta bertujuan untuk melestarikan Mutiara Kuliner Khas Nusantara warisan Proklamator RI, Ir. Soekarno. "Pada FKB 2020 kami juga akan mengangkat arak Bali sebagai Spirit Ketujuh Dunia," cetusnya. 

Menurut dia, acara yang bekerja sama dengan Perempuan Sarinah kabupaten/kota, Asosiasi Kuliner (ICA BALI), GIPI, PHRI, IHGMA, dan IFBEC secara serentak diadakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Penyelenggara membuka kesempatan bagi masyarakat umum baik desa adat, Sekaa Teruna Teruni, Komunitas Kuliner, Hotel dan Restaurant serta ibu - Ibu PKK untuk berpartisipasi dalam FKB 2020 ini.

"Dan berkompetisi untuk memasak serta menyajikan masakan terbaik dari daerah masing-masing. Kami menargetkan minimal peserta 100 orang atau 5 orang tim memasak dan 2 orang pramusaji dalam 1 kelompok atau 15 stan kuliner di setiap kabupaten/kota dengan harapan akan dikunjungi minimal 1000 pengunjung di setiap Kabupaten/Kota se-Bali," jelas Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association. 

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat Madya dalam festival ini, dengan durasi 3 jam yang diberikan untuk memasak, seluruh peserta berkesempatan memenangkan hadiah.

Seluruh hasil masakan harus disajikan oleh pramusaji dari masing-masing kelompok dan akan akan dinilai oleh Juri dari Indonesian Chef Association (ICA) Bali. Adapun kategori juara meliputi Juara Terbaik (Best of the Best), Juara Rasa Terbaik (The Best Taste), Juara Penyajian Terbaik (The Best Presentation) dan Juara Pelayanan Terbaik (The Best Service).

"Para peserta diharapkan benar - benar menunjukkan keahliannya di dalam mengolah masakan khas daerah masing - masing dengan mengacu kepada standar dan kualitas terbaik. Sehingga menghasilkan kuliner otentik Bali yang memiliki nilai jual dan layak dipasarkan di kancah nasional dan mampu menarik perhatian wisatawan mancanegara," katanya. 

Ke depannya masakan khas tradisional ini akan terangkat statusnya dan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. FKB 2020 ini adalah wujud nyata pelestarian masakan khas daerah sebagai warisan leluhur, supaya tidak punah dan dilupakan begitu saja seiring perkembangan zaman, hal ini selaras dengan program yang dicanangkan oleh Gubernur Bali melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga kelestarian kuliner khas Bali.

"FKB 2020 akan dibuka oleh masing-masing Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali, sementara untuk lokasi FKB 2020 ditentukan oleh DPC partai di tempat terbuka dan nyaman yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 09.00 - 13.00 WITA, khusus untuk di Badung akan dilakukan sore hari," sebut Ramia. 

Dewa Made Mahayadnya, Koordinator Umum HUT ke-47 PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan, FKB 2020 merupakan kearifan lokal Bali sebagai implementasi dari Tri Sakti Bung Karno berkepribadian di bidang kebudayaan dan di bidang pangan, dengan kekayaan kuliner Bali di 9 kabupaten/kota.

"Begitu juga penggunaan rempah - rempah yang tumbuh di tanah Bali ini mencerminkan bagaimana kayanya Bali sebagai warisan leluhur yang di tahun ini kami laksanakan melalui festival di 9 kabupaten/kota dimana nantinya masyarakat mengenal berbagai ragam macam kuliner Bali yang sekaligus memberikan peningkatan pendapatan masyarakat Bali di bidang kuliner," paparnya. 

Dia menambahkan di bidang industri, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, dimana dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali melindungi pembuatan arak dan brem Bali yang nyata-nyata merupakan pendapatan rumahtangga masyarakat Bali khususnya di Karangasem. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.