Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FIFGROUP Salurkan 535 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Bali Tribune/ "Gilang” Hewan Kurban FIF
Balitribune.co.id | PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyambut Hari Raya Idul Adha dengan menyalurkan Dana Sosial Syariah untuk pembelian hewan kurban yang diserahkan ke masyarakat di sekitar kantor pusat dan kantor cabang mulai dari Sabang sampai dengan Merauke senilai Rp 1,7 miliar.
 
Pada perayaan Idul Adha tahun 2020 ini, jumlah hewan kurban FIFGROUP sebanyak 2 ekor sapi dan 537 ekor kambing, di mana 1 ekor sapi akan disumbangkan untuk masyarakat di sekitar Kecamatan Cilandak dan 1 ekor sapi untuk masyarakat sekitar FIFGROUP, kemudian 1 ekor kambing untuk Polsek Cilandak dan 1 ekor kambing untuk Koramil Cilandak. Sedangkan untuk seluruh cabang dari Sabang sampai Merauke, FIFGROUP menyumbangkan 535 ekor kambing.
 
Penyerahan dan pemotongan hewan tersebut dilakukan bersamaan antara FIFGROUP dan PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) yang dihadiri oleh CEO FIFGROUP Margono Tanuwijaya, Direktur Human Capital, General Services And Corporate Communication FIFGROUP Esther Sri Harjati, Advisor Astra Financial R. Sutjahja Nugroho, CEO Asuransi Astra Rudy Chen, Chief Astra Financial Adi Sepiarso beserta Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari dan rombongan.
 
Salah satu sapi yang disembelih di kantor pusat FIFGROUP, Jakarta adalah jenis Simental bernama ‘Gilang’ dengan berat badan sebelum dipotong sebesar 906 kg. Sapi tersebut didatangkan dari Boyolali, hasil peternakan yang dikelola oleh Indrian Widi Arnowo, dokter hewan (drh) tamatan Institut Pertanian Bogor (IPB). Hewan kurban tersebut diserahkan kepada masyarakat sekitar kantor pusat dan seluruh office boy, security, bagian maintanance serta karyawan out sources FIFGROUP.
 
 Jumlah hewan sedekah kurban yang disalurkan FIFGROUP tahun ini tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. pada tahun 2018 jumlah hewan kurban sebanyak 488 ekor kambing dan 2 ekor sapi di 219 titik..CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, mengatakan kami bersyukur hingga 31 tahun usia FIFGROUP selalu diberikan kesempatan untuk menyalurkan sedekah hewan kurban dari Dana Sosial Syariah dan berkah untuk dapat berbagi hewan kurban kepada masyarakat. "Semoga dengan semangat kurban, kita dapat saling membantu masyarakat," tambah Margono Tanuwijaya.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.