Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FIM Junior GP, Pebalap AHRT Raih Poin di Sirkuit Estoril Portugal

Bali Tribune / FIM Junior GP, Pebalap AHRT Raih Poin di Sirkuit Estoril Portugal

balitribune.co.id | FADILLAH Arbi Aditama menjalani debut musim keduanya di FIM JuniorGP (kejuaraan dunia junior Moto3) yang digelar di Circuito do Estoril, Portugal, Minggu (7/5) dengan raihan poin penting.
Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) itu mampu mengamankan satu poin setelah menjalani kualifikasi yang baik dan balapan yang diwarnai restart.

Pada putaran pertama tahun ini, bendera merah sempat menghentikan balapan dan memberikan tantangan berat untuk Arbi dalam berebut poin di balapan yang berlangsung sangat ketat. Arbi menunjukkan kecepatan bagus saat kualifikasi. Sempat mencatatkan waktu terbaik keenam, pebalap asal Purworejo, Jawa Tengah, itu memulai balapan dari baris keenam.

Arbi melakukan start bagus dari baris keenam, dan mampu naik beberapa posisi. Ketika balapan menyisakan delapan lap, bendera merah berkibar menyusul adanya pebalap yang terjatuh. Restart dilakukan dan hanya menyisakan lima lap. Arbi memulai balapan dengan baik. Namun, kesalahan kecil saat melakukan pengereman membuat dirinya kehilangan beberapa posisi.

Arbi tidak punya cukup waktu untuk memperbaiki posisi, dan akhirnya finish hanya selisih 0,038 detik dari posisi di depannya.Arbi dinyatakan finish di posisi 15, karena salah satu pebalap di depan menyalahi aturan batas berat motornya.
General Manager Marketing Planning & Analysis PT Astra Honda Motor, Andy Wijaya, mengatakan, perjuangan Arbi pada balapan perdana musim ini di FIM JuniorGP patut diapresiasi. Persaingan ketat di level kejuaraan dunia tersebut membutuhkan paket lengkap dan Arbi beserta AHRT sudah memenuhi kriteria tersebut.

“AHM akan terus mendukung dan memotivasi para pebalap binaan meraih mimpi untuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah dunia. Perjalanan Arbi masih sangat panjang dan kami optimistis dirinya mampu menunjukkan potensi terbaik,” ujar Andy.

wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.