Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FKHB Datangi DPRD Bali Terkait SKB PHDI-MDA

Bali Tribune/Forum Koordinasi Hindu Bali bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali, dipertanyakan Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB).
 
Persoalan ini lantas digiring ke DPRD Provinsi Bali. Mereka menilai SKB itu belum efektif untuk menyudahi potensi konflik horisontal di tengah masyarakat karena masih adanya aktivitas Sampradaya non-destra Bali. 
 
Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan sejumlah anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
 
Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali Wayan Bagiarta Negara mengatakan, kendati sudah ada SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat. Jika ini tak disikapi, maka konflik horisontal bisa saja terjadi di tengah masyarat Bali. 
 
Menurutnya beraktivitasnya sampradaya non-destra Bali karena SKB PHDI-MDA yang diteken pada pertengahan Desember 2019 itu belum efektif dijalankan di tingkat bawah. 
 
"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," ujar Bagiarta.
 
Ia kemudian membeberkan sejumlah persoalan terkait SKB itu. Menurut dia, banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu. 
 
"Kalaupun ada yang memahami maksud SKB itu, bagimana pelaksanaannya jika ada implikasi hukum yang akan terjadi," tanyanya.
 
Ia mengakui ada Desa Adat tak melaksanakan SKB ini karena takut implikasi hukum yang mungkin terjadi. "Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," jelasnya.
 
Selain itu, lanjut dia, antara Bendesa dan Mejelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini. Dicontohkannya di sebuah desa adat di Tabanan hingga dipasang banner dan spanduk yang melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini. 
 
Namun, Majelis Alit Desa Adat justru memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk tersebut. "Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," sesalnya.
 
Pihaknya mendorong perlu adanya keputusan yang efektif dijalankan di tingkat bawah untuk melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali. Ini bisa belajar dari SKB beberapa menteri, TNI dan Polri terkait pembubaran sebuah Ormas di Indonesia. 
 
Di sinilah menurutnya memerlukan sebuah ketegasan dari sebuah surat keputusan. Kita bisa mengacu pada apa yang diambil oleh negara terkait dengan goncangan negara oleh organisasi yang bersifat radikal itu. Bagaimana SKB sekian menteri dan lembaga negara dikeluarkan sehingga bisa dilaksanakan. 
 
"Yang dilaksanakan seperti yang tertulis, kemudian kita menulis apa yang kita laksanakan, tidak ada implikasi hukum kepada siapa yang melakukan. Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," katanya.
 
Pihaknya berharap larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda. "Harapan kami semestinya tadi kalau ini bisa diterbitkan Perda kemudian Eksekutif, Gubernur dalam hal ini mendapat perintah itu," inbuhnya.
 
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi. Terkait SKB PHDI dan MDA, ia mengharapkan dilaksanakan sosialisasi yang lebih intensif. "Sehingga apa yang dimaksud dan sebagai tujuan dari SKB ini dapat dipahami, dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah," katanya.
 
Terkait dengan sosialisasi SKB itu, DPRD Bali akan memberikan dorongan kepada Eksekutif. "Tentu melalui Gubernur, nanti gubernur berkoordinasi dengan MDA dan PHDI. Fungsi dan peranan MDA memang seperti itu, koordinasi, mengkoordinasikan, dan Desa Adat tetap independen dan otonom," ujarnya. 
 
Terkait dengan Sampradaya yang dilarang, Sugawa Korry mengatakan sikap DPRD Bali seperti rekomendasi yang sudah diberikan kepada gubernur. Jika aktivitas Sampradaya itu melanggar hukum, melanggar ketertiban, maka itu harus ditindak secara hukum. 
 
Namun, kalau sifatnya individu dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya, dengan tidak mengganggu yang lain atau mempengaruhi yang lain, tidak memberikan tafsir yang keliru kepada keyakinan orang lain, menurut dia hal itu tidak dipermasalahkan.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Pastikan Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Berjalan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa perbaikan jalan nasional yang rusak akibat hujan deras di Bali ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga minggu. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Bali, Rabu (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, gelaran tahun ini menjadi wadah bagi sekitar 1.200 modifikator yang tersebar di seluruh Indonesia akan menuangkan hasil karyanya di atas sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Pandu Bersama Unsur Forkopimda, Melayat ke Rumah Duka Korban Musibah Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Wabup Pandu bersama unsur Forkopimda, melayat ke rumah duka korban musibah banjir yang terseret arus sungai di wilayah Kecamatan Selat. Kunjungan belasungkawa dilakukan di Banjar Abian Tiing, Desa Amerta Buana, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.