Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Falsafah Negara

ideologi
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - PANCASILA adalah falsafah negara. Sebagai falsafah, substansinya ada pada isi, yakni pada nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Bukan pada simbol semantik dari dua kata yang dirangkai itu, yakni Panca dan Sila = Lima Sila. 

Ketika ada ancaman yang dipersepsikan membahayakan falsafah negara, maka ruang bawa sadar kita diseret masuk kepada simbol, bukan kepada substansi. Itulah sebabnya, dalam beberapa tahun belakangan, kita lebih sering mendengar teriakan “Saya Pancasila, Saya NKRI”. Teriakan itu membahana dimana-mana, tanpa meresapi hakekat keberagaman dalam negara kesatuan. 

Ketika itu, yang bergelayut dalam pikiran orang hanyalah bahwa Pancasila adalah pemersatu bangsa, tidak masuk ke dalam hakekat persatuan yang dibangun di atas keberagaman sebagai sebuah keniscayaan. 

Kita menjadi lupa atau kurang mendalami makna selainnya, terutama sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Maha Esa. Padahal sila inilah yang memberi bobot spiritual kepada kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercermin dari nilai-nilai luhur agama: Islam, Kristiani, Hindu, Budha dan belakangan Konfutzu. 

Tanpa spirit agama, Pancasila menjadi kehilangan kekuatan untuk membumi ke dalam ruang bathin bangsa Indonesia yang religius. Bahwa kita sebagai bangsa bisa bersatu, namun lebih kepada persatuan fisik karena secara geografis ada dalam satu gugusan pulau (nusantara), memiliki kesamaan nasib yakni dijajah secara bergantian oleh Belanda dan Jepang, dan memiliki kesamaan sejarah perjuangan. 

Dengan sentuhan spirit agama, maka persatuan yang kita amalkan merasuk ke dalam bathin. Persatuan yang tumbuh atas kesadaran spiritual bahwa persatuan kita sebagai bangsa adalah takdir Tuhan, yang pengamalkannya adalah bagian dari ibadah atau bukti bakti kepada Tuhan. 

Bahwa meski ada perbedaan agama yang dianut masyarakat Indonesia, namun nilai-nilai universal dari Agama-agama itu adalah modal dasar dalam membentuk masyarakat yang adil dan beradab, memiliki kesadaran akan persatuan, menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan berkeadilan sosial. Sesungguhnya, penghayatan kita terhadap nilai-nilai luhur Pancasila ada dalam pemaknaan seperti itu. 

Barangkali alur pemikiran seperti itu yang dimaksud Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan dalam orasi ilmiah yang dipresentasikan pada acara dies natalis Universitas Negeri Semarang (Unes) ke-53, akhir pekan lalu, (Koran BALI TRIBUNE, 31/3/18 hal. 3).

Sebagai ketua MPR, lembaga yang antara lain bertugas mengawal 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, Zulkifli mengamati telah terjadi degradasi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila karena kepentingan politik orang atau kelompok. Degradasi itu kasat mata dengan munculnya kegaduhan, saling menista, politik SARA, yang kesemuanya menjadi racun dalam persatuan bangsa. 

Di dalam 4 pilar itu, Pancasila memiliki kedudukan di atas 3 pilar lain karena Pancasila selain sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, serta ligatur (pemersatu) bangsa dan  sumber dari segala sumber hukum. 

Demikian pula sila pertama menjadi spirit yang memancarkan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan sosial. Bagi umat beragama, nilai-nilai itu merupakan bagian dari kewajiban untuk diamalkan. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.