Forum Bali Bangkit Sampaikan Surat Permohonan Perubahan Kebijakan Open Border Bali kepada Presiden Joko Widodo | Bali Tribune
Diposting : 19 November 2021 13:34
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / KONFERENSI PERS - Forum Bali Bangkit menyampaikan isi Surat Permohonan Perubahan Kebijakan Open Border Bali kepada Presiden Joko Widodo
balitribune.co.id | DenpasarForum Bali Bangkit menyampaikan surat permohonan perubahan kebijakan open border Bali kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Jumat 19 November 2021. Forum Bali Bangkit yang berasal dari 34 stakeholders pariwisata Bali merasakan dampak berupa tekanan akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir ini. Kendati pariwisata Bali sudah dibuka untuk kunjungan internasional pada 14 Oktober 2021, namun belum ada penerbangan langsung dari luar negeri ke Bali. 
 
Forum Bali Bangkit menilai kebijakan open border atau dibukanya kembali pariwisata Bali menerima turis asing terhambat oleh kebijakan visa kunjungan, kebijakan karantina dan kebijakan penerbangan. Pertama, terkait kebijakan visa berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, maka jenis visa yang berlaku untuk memasuki wilayah Indonesia dalam hal ini khususnya Bali adalah Visa Kunjungan dengan tujuan wisata yang termasuk dalam kategori Visa B211A atau yang biasa disebut Business Essential Visa. Ini berarti, Free Visa dan Visa On Arrival (VOA) belum berlaku hingga saat ini. Permasalahan pada permohonan Visa B211A cukup rumit dan hanya dapat dilakukan lewat penjamin korporasi sesuai dengan ketentuan dari Imigrasi. 
 
Kedua, kebijakan karantina mengacu pada peraturan karantina yaitu SK Ka-Satgas No. 15 Tahun 2021 dan Adendum SE Satgas No. 20 tahun 2021 tentang 19 negara asing yang diizinkan datang ke Indonesia menjalankan masa karantina 3x24 jam bagi yang sudah vaksin lengkap dan tidak diperbolehkan ke luar dari kamar/villa. Sedangkan sudah banyak dan terus bertambah negara-negara yang mulai dan akan meninggalkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalananan Internasional seperti Thailand, Kamboja, serta Maldives. 
 
Ketiga, berdasarkan peraturan yang berlaku dimana hanya warga negara dari 19 negara yang telah ditentukan dapat datang ke Bali dengan visa kunjungan B211A tujuan wisata dengan menggunakan penerbangan langsung. Kebijakan penerbangan langsung ke Bali kurang realistik karena hanya sebagian kecil penerbangan internasional langsung ke Bali, kebanyakan transit dalam perjalanan menuju Bali. Jika kebijakan terbang langsung ke Bali ini dipertahankan hasil kebijakan tersebut akan sangat kecil atau nihil.
 
Ketua Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, Putu Winastra mengatakan melalui surat ini Forum Bali Bangkit berharap Presiden Joko Widodo dapat mendorong perubahan kebijakan terkait perjalanan wisata international melalui langkah-langkah, yaitu membuka kemudahan aplikasi E-Visa berbayar khusus untuk tujuan wisata secara perseorangan, tanpa harus melalui penjamin korporasi dengan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan atau membuka kembali aplikasi VOA dan Free Visa khususnya untuk negara-negara dengan risiko rendah (low risk).
 
Selain itu menyarankan agar wisatawan mancanegara tanpa menggunakan masa karantina atau karantina di Bali menggunakan pola wilayah (Pulau Bali) sebagai ‘Pulau Karantina’ dan wisatawan dapat memilih tinggal di seluruh hotel yang sudah tersertifikasi CHSE dan seluruh karyawannya telah tervaksinasi. 
 
"Sebagai referensi, kami menunjukkan kebijakan di negara bagian New South Wales (NSW) Australia dan Pulau Langkawi, Malaysia. Pemerintah New South Wales Australia sudah mencabut kewajiban karantina mulai 1 November 2021 untuk wisatawan asing (foreign traveller) dan penduduk Australia sepanjang sudah fully vaccinated. Sama dengan itu, Langkawi menerapkan kebijakan karantina wilayah di Pulau Langkawi," jelasnya.
 
Forum Bali Bangkit juga menyarankan perubahan regulasi penerbangan ke Bali agar tidak harus hanya menggunakan penerbangan langsung. Mengingat Bali merupakan tujuan wisata negara di seluruh dunia yang memerlukan penerbangan dengan ‘stop over’ (transit) karena kapasitas pesawat dan jarak tempuhnya.
 
Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara pun menyarankan memperluas negara yang warganya diperkenankan masuk ke Bali khususnya untuk negara yang sudah siap datang ke Bali. Di antara kategori ini, salah satunya perlu diprioritaskan adalah negara Australia dan negara Eropa yang merupakan sumber devisa Bali terbesar dan juga termasuk negara memiliki risiko Covid-19 rendah.
 
Begitupun mengusulkan agar pertanggungan asuransi dapat diturunkan sebesar $50,000 USD. Sehingga tidak menyulitkan wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali. Namun tetap bisa membiayai dirinya sendiri apabila terpapar Covid-19 atau dapat melakukan pembelian asuransi pada saat kedatangan di Bali.