Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FPTI Bali Minta Genjot Poin Trek Baru

Putu Yudi Atmika
Putu Yudi Atmika

BALI TRIBUNE - Ketua Umum Pengprov FPTI Bali, Putu Yudi Atmika meminta semua pelatih dan atlet untuk menggenjot poin di trek atau lintasan panjat tebing yang baru, dengan teknik yang baru juga. Hal itu berdasarkan pengalaman berharga ketika para atlet Bali turun di kejuaraan panjat tebing open bertajuk Walikota Cup Surabaya lalu. Teknik poin trek baru itulah yang membuat Bali harus lapang dada gagal dalam mengejar emas, dan membawa pulang 3 medali perak saja. “Semua atlet Bali yang turun di Surabaya lalu baru tahu jika ada perkembangan teknik baru dalam sisi trek poin. Jadi inilah pentingnya kami turun di Surabaya lalu, sehingga tahu lebih awal teknik poin itu. Jadi sekarang saya minta para pelatih di daerah seluruh Bali menggenjot latihan para atletnya dengan teknik tersebut,” pinta Yudi Atmika, Selasa (31/7). Dijelaskannya, trek poin baru serta tekniknya yakni, jika dulu pemanjat tebing bisa memegang atau menginjak batu rintangan di lintasan secara berurutan seperti dari poin batu satu ke dua, ketiga, keempat dan seterusnya, ternyata di perkembangan teknik di Surabaya, atlet panjat tebing boleh dari poin atau batu satu langsung ke poin atau batu keempat dengan cara meloncat. “Dengan cara seperti itu di boulder maka atlet luar Bali yang lebih dulu tahu banyak melakukan loncatan di trek lintasan, sehingga lebih cepat naik. Sementara atlet Bali yang baru tahu, otomatis sedikit ketinggalan,” ujar Yudi Atmika. Apalagi kejuaraan di Surabaya itu, lanjut dia, atlet yang turun merupakan atlet dari pelatnas yang bakal turun di Asian Games, serta atlet dari pelatda di beberapa provinsi di Indonesia. Sehingga memang event itu sendiri memiliki nilai sangat tinggi. Pria yang juga pengurus KONI Bali itu mengatakan dengan semua pengalaman berharga itulah, maka di event nasional yang nantinya diikuti Bali, dan para atlet sudah digenjot latihan teknik baru seperti itu, maka akan mampu bersaing lebih ketat dalam meraih medali emas.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.