Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Gerindra Soroti Kasus Oknum Dokter Pungli di RSUD

Bali Tribune/ Ketua Komisi III DPRD Klungkung Wayan Mardana

balitribune.co.id | Semarapura  - Kasus dokter yang melakukan pungli (pungutan liar) di RSUD Klungkung saat menangani pasien bedah mendapat sorotan dalam pandangan umum Sidang Paripurna DPRD Klungkung Kamis (9/9). Kritik pedas ini disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD Klungkung melalui juru bicara Fraksi Wayan Suarta.
 
Anggota Dewan ini mengkritisi  persoalan penanganan pelayanan dirumah sakit umum Daerah Kabupaten Klungkung pada masa pandemi Covid-19 yang masih saja ditemukan hal-hal yang melukai hati masyarakat khususnya para pasien .
 
“Langkah Bupati Klungkung hanya  dengan memberikan sanksi adminitrasi sudah cukup? Bagaimana dengan para pengawas di internal RSUD tersebut,” cecar Wayan Suarta tegas.
 
Sebelumnya  Ketua Komisi III DPRD Klungkung, I Wayan Mardana juga mempertanyakan sanksi penurunan pangkat oknum Dokter bedah RSU Klungkung tersebut. 
 
Menurutnya sanksi yang diberikan kepada oknum dokter itu seharusnya tidak sebatas sanksi administrasi, namun juga mutasi.
 
Mardana menjelaskan, saksi tegas seharusnya diberikan terhadap oknum yang nekat  melakukan pungli pada setiap pelayanan publik. Terlebih rumah sakit yang merupakan intitusi sosial, yang seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan.
 
Pungli di rumah sakit menurutnya sudah sangat tidak dibenarkan, dan pelakunya harus mendapatkan sanksi tegas. Terlebih oknum yang melakukan pungli di RSUD Klungkung ini, sudah melakukan aksinya berulang kali.
 
"Kalau pandangan tiang (saya), jika hanya diberikan sanksi administrasi kurang ada efek jera dan kurang tegas. Minimal juga ada mutasi, apalagi oknum ini sudah dua kali melakukan tindakan itu," tegas tokoh Golkar asal Desa Gunaksa tersebut.
 
Menurutnya, dengan saksi administrasi berupa penurunan pangkat disertai mutasi, dapat menjadi efek jera dan memperkecil kesempatan oknum itu untuk mengulangi perbuatan diluar ketentuan.
 
"Jangan diberikan kesempatan oknum itu melakukan tindakan itu lagi. Ini rumah sakit yang harusnya mengedepankan kemanusiaan. Jangan hanya karena ulah oknum, malah rumah sakit jadi beban masyarkat,"terangnya.
 
Meskipun demikian, Komisi III DPRD Klungkung yang juga membidangi masalah kesehatan berencana untuk mengundang pihak manajemen RSUD Klungkung terkait hal itu. Pihak dewan ingin mengetahui secara rinci peristiwa itu.
 
"Nanti kami jadwalkan untuk melaksanakan rapat kerja dengan pihak RSUD Klungkung terkait hal ini," ujar Mardana tegas.
wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.